LANGSA- Banyak proyek yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) Tahun 2022 ini di Kota Langsa, Aceh terancam tidak selesai tepat waktu.
Proyek infrastruktur ini terancam tidak selesai tepat waktu diduga terlambat dalam pengerjaannya di lapangan setelah kontrak perjanjian kerja dilaksanakan dan diperah lagi hujan sejak bulan Agustus sampai saat ini di Kota Langsa sehingga pekerjaan proyek menjadi terlambat.
Pantauan media ini, Kamis, 15 Desember 2022, di beberapa lokasi proyek yang terancam tidak selesai yaitu, proyek jembatan Alue Bakau 1 dan 2 di Gampong Sungai Pauh pusaka dan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, proyek jembatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dengan nilai proyeknya milyaran rupiah.
Pembangunan Laboratorium Dasar Universitas Samudra (Unsam) Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, dengan nilai proyek Rp. 23 Miliar juga terancam tidak selesai tepat waktu akhir tahun ini. Pembangunan rumah sakit regional Langsa yang kontraknya 17 Miliar sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022 juga tidak selesai.
Dan proyek Pembangunan Kantor UPTD KPH III Kota Langsa yang dikerjakan oleh CV. Lampoh Bie dengan nilai kontrak proyek sebesarnya Rp.1.290.174.372,71, sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022 juga terancam mati kontrak yang seharusnya selesai 31 Desember 2022.
Selanjutnya, jembatan kebun baru berlokasi di dusun Pahlawan, Gampong (Desa) Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Nusa Abadi dengan nilai Rp.1. 541.800.000, Sember dana DOKA tahun 2022 yang seharusnya selesai 27 Desember 2022, kesemua proyek tersebut masih dalam pengerjaan oleh pihak rekanan.
Salah seorang warga yang belum di ketahui namanya yang mengerti tentang aturan tentang proyek pemerintah tidak selesai tepat waktu mengatakan, dapat dilihat pada rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010.
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa perubahannya yaitu, Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan IV) antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014.
Sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran serta Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebutnya. (MT-007).