LAMPUNG-Riauintegritas.com- Diduga melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Bidan, seorang Perawat berinisial YN di amankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana Pemerkosaan terhadap seorang Bidan yang berinisial DR (28) tahun, Senin (17/10/2022).
Terduga pelaku adalah seorang perawat berinisial YN (34), yang berprofesi sebagai tenaga perawat warga asal desa Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang di wakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menerangkan bahwa kronologis kejadian tersebut berawal pada hari sabtu tanggal 01 oktober 2022 sekira Pukul 03:00 Wib,” ucap Kasatreskrim.
” Korban bernama DR (28), warga asal desa Tiyuh Suka Jaya, salah satu Bidan Desa yang masih aktip bekerja di Poned Puskesmas Rawat Inap desa Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang bawang Barat,” kata IPTU Dailami.
Lanjut kasat, sekitar Pukul 22:00 Wib, korban sedang tidur di sebuah ruangan perawat, pada saat korban sedang tertidur sekitar Pukul 02:00 Wib, korban merasakan ada yang menciumi leher korban, lalu korban terbangun dan melihat pelaku YN sudah berada di atas korban, dan pelaku langsung membuka pakaian nya korban dan melakukan tindakan Pemerkosaan terhadap Korban,” pungkasnya.
Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut. Terduga Pelaku di kenakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHP, barang siapa sengaja melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan” dapat di kenakan ancam penjara paling lama 12 Tahun Penjara.
(Riki)