LAMPUNG- Riauintegritas.com-
Setelah cukup lama pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang Barat, terkait kepala desa Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Saudara NP selaku kepala desa tiyuh yang menjual tanah Restan (R) ke CV Agri Strach belum ada titik terang, dan yang menerima kuasa terkait perihal tersebut menemukan fakta dan bukti baru.
Fakta baru terungkap setelah ada Via telphon dari salah satu perwakilan CV Agri Strach, saudara PTK (50)TH yang menghubungi penerima kuasa dari masyarakat suku I saudara Junaedi SH, kamis 11/8/2022 sekitar pukul 13:22 WIB. PTK Menjelas kan,
CV Agri Strach itu membebaskan dan membeli tanah tersebut sudah sesuai dengan prosedur mas, karena tanah yang di beli itu langsung di atas namakan CV Agri Strach ke BPN Tulang Bawang Barat, melalui notaris agar tidak terjadi masalah di kemudian hari dan pembayaran tanah yang di beli oleh CV agri Strach, uang nya bisa cair atau di ambil oleh nama pemilik itu sendiri yang sesuai dengan nama yang tercantum di sertifikat,” tegas PTK.
Atas dasar keterangan PTK, lalu tim melakukan penelusuran lebih lanjut dan mendatangi tokoh Masyarakat Suku 01 Indraloka II saudara FZN, (55)th di kediamannya Sabtu 13/8/2022 sekitar pukul 17:30 WIB yang diduga mengetahui kronologi tentang jual beli tanah atas nama serifikat Maryoto oleh oknum kepala desa NP.
“Seingat saya waktu itu kepala desa tiyuh saudara NP datang bertiga bersama ketua BPT saudara Maksum dan Maryoto warga suku 02 yang menurut saudara NP, yang atas nama pemilik sertifikat itu, tetapi saya ragu kok yang datang Maryoto pedangang nangka, saya sudah cukup lama sekali tinggal di desa ini jauh sebelum saudara NP tinggal di desa ini sebelum NP jadi kepala desa tiyuh, dan Sejarah tanah itu saya tau, dulu yang atas nama sertifikat itu Mayoto hansip sekarang menjadi ketua RT 01 Suku 01 Indraloka Jaya, dulu sebelum ada defenitif desa semua jadi satu dengan indraloka II bukan maryoto pejual nangka warga suku II,” ucap FZN.
Mendapat penjelasan dari saudara FZN,Tim berusaha menemui saudara Warto (57)th mantan kepala desa tiyuh Indraloka II tahun 2013, yang mengajukan pembuatan Sertifikat atas nama Mayoto di suku 01 Indraloka II sabtu 13/8/2022 sekitar pukul 19:15 WIB, Warto memberikan keterangan sangat jelas,” iya mas yang mengajukan untuk pembuatan sertifikat itu saya mas, yang mana sertifikat tersebut atas nama Mayoto, mantan hansip yang sekarang menjadi warga indraloka jaya suku 01dan sekarang menjabat selaku ketua RT 01, pada masa saya masih menjabat sebagai kepala desa tiyuh, bukan maryoto penjual nangka warga suku 02 Indraloka II seperti kata mas, dan yang saya tidak habis fikir saudara NP itu kan tau dan kenal saya seharus nya sebelum menjual tanah itu, NP baik nya kordinasi terlebih dahulu dengan saya untuk memperjelas siapa kepemilikan atas nama setifikat Mayoto atau Maryoto supaya tidak timbul masalah seperti sekarang,” pungkas warto.
Sedangkan Maryoto penjual nangka warga suku II, yang menurut info dari saudara FZN bahwa di ajak oleh NP dan ketua BPT Maksum, ketika saudara Maryoto di datangi tim di kediaman nya namun sedang tidak ada di tempat sedang merantau kata istri Maryoto, lalu istri Maryoto mencoba menjelaskan bahwa kalau suaminya tidak pernah mempunyai atau mengetahui kalau nama nya dibuatkan sertifikat, dan istri Maryoto meminta kepada tim agar suami dan keluarganya jangan di bawa-bawa terkait kepala desa tiyuh saudara NP telah menjual tanah yang diperkirakan restan(R) ke CV Agri Strach.
Dari fakta dan bukti terbaru yang di dapat tim media di lapangan mulai dari saudara PTK, FZN dan Warto, serta mekanisme pembayaran tanah yang di perkirakan tanah restan melalui rekening BCA Wandito ketua suku 01, bukan langsung ke rekening atas nama sertifikat Mayoto atau Maryoto tidak juga kebendahara desa karna tidak ada berita acara musyawarah Masyarakat, sudah cukup jelas bahwa adanya indikasi dari oknum kepala desa tiyuh saudara NP, telah memanipulasi data demi melancarkan pecairan dana dari CV Agri Strach, harapan tim dengan ada nya bukti dan fakta baru APH atau penyidik dari Polres Tulang Bawang Barat segera memangil saudara NP, agar Masyarakat Indraloka II mendapat kepastian hukum yang sudah di adukan oleh penerima kuasa saudara Junaedi kepolres Tulang Bawang Barat.
(Riki-Tim)














