Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Desak Walikota Subulussalam ‘SEGERA’ Laksanakan Pilkampong Ulang Makmur Jaya

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 3 Desember 2022
di Berita, Berita Pilihan, Daerah, Serba Serbi
Reading Time:2 mins read
A A
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Subulussalam (Aceh), Riauintegritas.com – Setelah lebih dari 2 (dua) pekan hiruk pikuk perselisihan hasil pilkampong Makmur Jaya menyita perhatian banyak pihak, kami khawatir terjadi konflik yang dapat mengganggu kerukunan antar warga di Makmur Jaya dan pihak terkait lainnya, Kamis (1/12/2022).

RelatedPosts

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Memperhatikan Surat Pengantar Rekomnendasi Panitia Pilkampong Kota Subulussalam No.140/19/2022 Tanggal, 17/11/2022 yang ditujukan kepada Walikota Subulussalam dan di tanda tangani oleh H. Sairun, S.Ag, Irwan Faisal, SH, Syarifuddin, Supardi, SH., MH, Khairunnas, SE, Ronise Bancin, S.STP, Rudianto Angkat, Safriandri, SH, dan Firmansyah, S.Kom Masing-masing bertindak sebagai Ketua, Sekretaris, dan Anggota, maka Pemilihan Ulang merupakan jalan tengah dalan menyelesaikan sengketa Pilkampong Makmur Jaya.

Berikut isi Rekomendasi penyebab lahirnya Surat Keputusan Walikota Subulussalam No. 188.45/181/2022, Tanggal. 17 November 2022 untuk dilaksanakan Pemilihan Ulang Makmur Jaya, ” 1. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundanga-undangan yang mengatur tentang Pernilihan Kepala kampong oleh penyelenggara pemilihan kepala kampong Makrnur Jaya;

2. P2K kampong Makmur Jaya telah melakukan tindakan diluar kewenanangan dengan membuat kesepakatan bahwa masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT boleh Memilih, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi hasil perolehan suara;

3. P2K kampong Makmur Jaya telah melakukan tindakan diluar kewenanangan dengan membuat kesepakatan bahwa surat suara tambahan yang seharusnya diperuntukkan untuk menganti suara yang rusak tetapi digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT;

4. Dengan tidak ditetapkannya P2P dan KPPS dengan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K), maka P2P dan KPPS tidak mempunyai legalitas hukum sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Kampong, sehingga dapat mengakibatkan proses pemilihan kepala kampong menjadi ilegal”.

Lahirnya Rekomendasi tersebut didasari beberapa peraturan diantaranya , “(1)Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepaln Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan

Kedua Atas Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, (2) Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh;

(3) Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu di Kota Subulussalam, serta berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi dengan meminta keterangan terhadap para pihak dan barang bukti dalam sengketa hasil pemungutan suara pada pemilihan kepala kampong Makrmur Jaya dengan menghadirkan saksi-saksi kedua belah pihak calon Kepala Kampong ( Nur Ayis dan Lilis Suryani Bintang ) pada Pada 17/11/2022 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kota Subulussalam”.

Masyarakat desak Walikota Subulussalam SEGERA mengintruksikan jajaranya dalam hal ini DPKM Subulussalam.(Ramona)

Previous Post

Jalan Lingkar Kota Langsa Belum Jadi, Warga Sebut Proyek Pencitraan

Next Post

Proyek Jalan RTH Alue Dua Terancam Mati Kontrak, Diduga Lambat Pekerjaan

BERITA TERKAIT

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN
Berita

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Proyek Jalan RTH Alue Dua Terancam Mati Kontrak, Diduga Lambat Pekerjaan

Proyek Jalan RTH Alue Dua Terancam Mati Kontrak, Diduga Lambat Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi membuka saluran pengaduan (hotline) bagi masyarakat untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.