LAMPUNG- Riauintegritas.com- Teman makan teman ternyata bukan hanya istilah, tetapi nyata adanya.
Ade Feri Oktora dan Anis Rosita yang merupakan suami istri, keduabya warga Kaliasin Kecamatan Natar Lampung Selatan di duga di bantu oleh Notaris dan PPAT Sulistyo Sri Rahayu berhasil menjual tanah dan rumah di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung yang merupakan milik Handoyo.
Karna merasa d itipu dan mengalami kerugian, ahirnya Handoyo yang juga sebagai ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Merbau Mataram tersebut mengadukan pihak-pihak terkait ke Polda Lampung pada 22 Agustus 2022 dengan nomor laporan STTLP/921/VIII/2022/SPKT/Polda Lampung.
Kronologis awal kejadian menurut R.Sy. Handoyo S (Handoyo) diri nya di ajak kerjasama oleh kedua rekan nya yang bernama Ade Feri Oktora dan Rosita untuk membuat rumah.
Pembangunan rumah tersebut berdiri di atas tanah kepemilikan Handoyo seluas 400 meter. Singkat cerita proses pembangunan rumah tersebut berjalan lancar.
Kemudian Kembali Ade Feri Oktora dan Anis Rosita menghubungi Handoyo dan menyarankan agar Handoyo memecah sertifikat tanah tersebut dengan alasan supaya proses penjualan rumah lebih mudah.
Karna percaya Handoyo menyerahkan sertifikat tersebut kepada kedua rekan nya tersebut. Dengan catatan, bila ingin memecah sertifikat tersebut harus dilakukan bersama-sama dengan melibatkan Handoyo selaku pemilik tanah.
Namun berjalan nya waktu ternyata sertifikat tersebut sudah di pecah oleh Ade Feri Oktora dan Anis Rosita tanpa sepengetahuan dan melibatkan Handoyo selaku pemilik tanah.
Dan lebih parah nya lagi tanah dan rumah tersebut sudah di buatkan surat kuasa jual tanah atas nama Ade Feri Oktora, Abdul Manan dan Ana Fauziah di bantu oleh Notaris & PPAT Sulistyo Sri Rahayu S.H, M.Kn. yang berkantor di jln Ahmad Yani Sukaraja Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran.
Di duga Sulisyto Sri Rahayu menerbitkan surat kuasa jual tanah dan rumah tersebut tidak sesuai dengan SOP karna tidak melibatkan Handoyo selaku pemilik tanah.
“Sertifikat saya ada tiga, antara lain sertifikat no. 4740, 7629 dan no. 7630. Ketiga nya sudah di jual oleh Ade Feri Oktora dan Anis Rosita karna ada surat kuasa dari notaris Sulistyo S.H, M.Kn yang tidak pernah saya buat dan saya tanda tangani.
Akibat nya Handoyo mengalami kerugian kurang lebih Rp. 475 Rupiah.
Terahir menurut Handoyo selain diri nya telah mengadukan persoalan tersebut ke Polda Lampung, Dia pun akan mengajukan pengaduan ke Satgas Mafia tanah dan mengadukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sampai dengan berita ini di muat baik Ade Feri Oktora maupun Amis Rosita belum dapat di minta keterangan. Sementara Sulistyo Sri Rahayu selaku notaris yang menerbitkan surat kuasa jual tanah ketika ingin di minta tanggapan nya via WatsApp jum’at (30-09-2022) terkesan menghindar dan enggan di ajak bertemu untuk di minta keterangan.
(Riki)
Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung