LAMPUNG- Riauintegritas.com- Akhir nya dua saksi kunci utama misteri penjualan tanah atas nama sertifikat Mayoto yang di perkirakan adalah Tanah Restan (R) Desa, yang diduga telah di Jual oleh oknum Kepala desa tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Tulang Bawang Barat Lampung saudara NP secara sepihak ke CV. Agri Strach angkat bicara pada hari Senin 15/8/2022 Pukul 19:15 WIB.
Dua saksi kunci tersebut adalah saudara Mayoto (48) atas nama sertifikat, dan saudara Warto (55) mantan Kepala desa tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Periode jabatan 2013, telah membuat pengakuan terang-terangan dan sangat mengejutkan.
Setelah Aparat Penegak Hukum (APH) dari Tulang Bawang Barat dan di dampingi oleh Penerima Kuasa dari masyarakat suku 01 desa Tiyuh Indraloka II saudara Junaedi SH turun langsung untuk menindak lanjut perihal tersebut kelokasi Tanah yang diduga telah di jual oleh oknum Kepala desa Tiyuh saudara NP, ke CV. Agri Strach.
Keterangan saksi kunci yang pertama di peroleh dari saudara Warto kepada APH, di kediamannya yang terletak di suku 01,
Selama ini saudara NP atau Maksum selaku ketua BPT tidak pernah berkordinasi atau datang dan bertanya kepada saya terkait tanah itu mas,” ungkapnya.
” Saya pun tidak tau kalau tanah itu telah di jual saya juga sudah jelaskan kepada saudara junaedi, kalau yang di hadirkan NP dan ketua BPT Maksum bernama Maryoto adalah warga suku 02 kepada CV Agri Strach, itu bisa saya pastikan bukan atas nama yang disertifikat, sebab itu kan Maryoto yang profesi nya penjual nangka.
Karna atas nama sertifikat yang saya buatkan pada saat itu adalah saudara Mayoto mantan aparatur desa, semasa saya masih menjabat menjadi kepala desa dulu sebagai Hansip dan saya berani pastikan bahwa, kepala desa Tiyuh saudara NP dan ketua BPT saudara Maksum salah orang dan bohong itu mas,” ucap Warto.
Setelah APH dan saudara Junaedi mendapatkan keterang dari saudara Warto lalu mereka mendatangi saksi kunci yang kedua saudara Mayoto yang beratas namakan sertifikat tersebut yang bertempat tinggal Suku 01 Rt 02.
“Maaf mas saya tidak pernah di datangi aparatur dari desa Indraloka II, apa lagi kepala desa tiyuh saudara NP dan ketua BPT Maksum. Untuk memberitahukan bahwa, Tanah yang beratas namakan saya pemiliknya itu mau di jual ke CV. Agri Strach, apa lagi kok sampai ngajak saya Teken atau untuk pengambilan uang hasil penjualan tanah tersebut itu belum pernah, dan isu saya menerima Fi penjualan tanah itu sebesar Rp.5.000.000, Rupiah, itu tidak benar, itu semua bohong mas,” ucap Mayoto.
Dari keterang dan pengakuan yang di dapat dari dua saksi kunci saudara Warto dan saudara Mayoto, sudah cukup jelas bahwa, saksi-saksi dan barang bukti yang di peroleh dan yang di kumpulkan oleh APH, serta penjelasan dari orang CV Agri Strach bagai mana mekanisme pembayaran pembelian tanah yang sudah sesuai prosedur, melalui badan hukum dan Notaris.
Sudah bisa di simpulkan bahwa, ada pelanggaran hukum yang di lakukan oleh oknum Kepala desa Indraloka II saudara NP dan ketua BPT Saudara Maksum terkait penjualan tanah yang di perkirakan tanah Restan (R) Desa.
Dan APH dari tulang bawang barat menjelaskan, apa bila dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur pidana umum pengelapan dan pemalsuan dokumen sebagai mana dimaksut didalam UUD pidana melangar pasal 372 pasal 374 dan pasal 367 KUHP pidana (Delik Pencurian) karena menjual hak orang yang bukan miliknya.
Sedang kan pasal 264 KUHP pidana adalah pemalsuan dokumen surat, akan terancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama delapan (8) Tahun, harapan saya kepada nasyarakat desa Tiyuh Indraloka II, khususnya suku 01 untuk bersabar, karna penyidik dari APH akan bekerja dengan profesional dan tidak akan pandang bulu, karena tidak ada orang yang kebal hukum, apa bila di temukan pelanggaran hukum oleh kepala desa tiyuh saudara NP,” Pungkasnya.
(Riki-Tim)