ROHIL- Lahan areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Gunung Mas Raya (PT.GMR) seluas 658 hektar yang berada di empat wilayah Kepenghuluan yaitu Kepenghuluan Pematang Sikek , Teluk Pulau Hilir , Teluk Pulau Hulu dan Lenggadai Hulu ,Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Riau berada diatas kawasan Hutan Produksi Tetap ( HPT) dan Kawasan Areal Peruntukan Lain (APL)
Hal ini dijelaskan oleh Muhammad Arifin SH selaku Kepala Unit Pengelola Teknis ( UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Bagan Siapi-api kepada empat orang Datuk Penghulu dan beberapa perwakilan warga saat mendatangi kantor KPH di Keluarahan Sedinginan Kecamatam Tanah Putih Kabupaten Rohil Riau , Rabu, 21 September 2022.
Kehadiran empat orang Penghulu ini ingin mempertanyakan status lokasi lahan perusahaan PT.GMR yang beroperasi selama lebih kurang 30 tahun di daerah mereka . Selain itu juga menyampaikan persoalan persoalan yang sering terjadi akhir akhir ini dengan warga sekitar .
” Kehadiran kami sebagai utusan perwakilan masyarakat dari empat Kepenghuluan ke kantor UPT- KPH Bagan Siapi-api ini adalah karena kami menemukan adanya patok patok yang ditanam oleh pihak KPH di atas lahan lokasi perkebunan PT GMR .atas hal tersebut masyarakat bertanya tanya, apa arti dari patok tersebut.
Terkait hal ini sebelumnya kami juga sudah mengundang pihak KPH turun kelapangan satu minggu yang lalu.” Ujar Penghulu Lenggadai Hulu Sugeng Eko .S didampingi tiga Penghulu lainnya kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan kepala UPT – KPH Bagan Siapi-api .
” Kami tadi telah mendapat kepastian keterangan dari Pihak KPH, bahwa lahan PT.GMR itu berada sebagian dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan sebagian dalam kawasan Areal Peruntukan Lain (APL), ” Terang Sugeng Eko .S selaku Penghulu Lenggadai Hulu .
Namun dari keterangan yang kami terima, lahan tersebut lebih banyak masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap ” Ujarnya .
” Sugeng Eko .S menjelaskan , ” Kami berharap dari masyarakat empat Kepenghuluan yang berada disekitar areal Perusahaan PT GMR agar kami bisa di mediasi oleh pemerintah duduk bersama dengan pihak perusahaan agar dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait izin atau legalitas yang dimiliki oleh PT GMR dalam pengelolaan perkebunan tersebut . ” Harapnya .
” Jika lahan perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan Produksi Tetap namun izin pelepasannya belum ada dari Kementerian Kehutanan , kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap mavia mavia atau orang orang yang bermain di lahan kawasan tersebut. ” Tegasnya .
” Terkait penyelesaian hal ini , kami meminta dan menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Pemerintah daerah maupun pusat dengan keputusan yang berpihak kepada warga .dan kami akan berkoodinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung, jika ada unsur kejahatan didalamnya kami mendesak Penegak Hukum untuk mengungkap hal ini ” ungkap Sugeng .
Kepala UPT – KPH Bagan Siapiapi Muhammad Arifin SH saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa sesuai hasil pengecekan dan pengukuran titik koordinat areal lahan PT. GMR , lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) .
Muhammad Arifin SH menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan dan pengukuran yang dilakukan oleh pihak KPH di lapangan bahwa areal Lahan PT.GMR yang berada di empat Kepenghuluan tersebut antara lain :
1. Kepenghuluan Lenggadai Hulu luas arealnya 14 hektare , dengan rincian 13 hektar dalam Kawasan HPT. dan 1 hektar kawasan APL
2. Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Luas areal PT.GMR seluas 318 hektar dengan rincian 116 hektar masuk Kawasan HPT.dan 202 hektar masuk dalam kawasan APL
3.Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu luas areal PT GMR seluas 58 hektar. dengan rincian 50 hektar masuk kawasan HPT. dan 8 hektar masuk dalam kawasan APL.
4. Kepenghuluan Pematang Sikek luas areal PT.GMR seluas 268 hektar dengan rincian 124 hektar masuk kawasan HPT dan 144 masuk dalam kawasan APL.
Sehingga total areal lahan PT. GMR
Seluas 658 hektare berdasarkan
Keputusan Men/LHK 903/Men LHK /Sekjen /Pla.2/ 12/2016. Tentang Kawasan Hutan Provinsi. Riau .” Terang Muhammad Arifin SH.kepada awak media .
Terkait hal ada tidaknya izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi pihak PT.GMR , Muhammad Arifin pihak KPH tidak bisa memberikan keterangan , karena izin HGU itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),: Ujarnya. (Rls)