Wartawan Senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengappresiasi Hari Pers Nasional Tahun ini merupakan titik sejarah paling kelam bagi ratusan institusi pers di Riau.
“Sepanjang sejarah, saat inilah lahir Peraturan Gubernur Riau yang mendiskriminasi ratusan institusi media,” katanya.
Berbicara di hadapan sejumlah Owner Media di Pekanbaru (9/2), Dirut Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu menuding:
Pergubri No.19 Tahun 2021 merupakan: Killing the Press with Power. “Pembunuhan Pers lewat Kekuasaan,” kata Wahyudi, mantan Journalist Majalah FORUM Keadilan, Jakarta itu.
Seyogianya, demikian Wahyudi iklim kemerdekaan mendirikan industri pers melaui deregulasi awal era Reformasi disikapi Pemerintah Daerah secara berkeadilan.
“Media-media pemula yang belum sesuai standar klasifikasi Dewan Pers sebaiknya dibina. Jangan donk didiskriminasi, di usia balita,” katanya.
Sebab, sebagian besar institusi media pers yang saat ini beroleh restu “bekerjasama” dengan Pemprov.Riau dulunya, menjalani prosesi “merangkak”.
“Tidak mungkin langsung besar, kan?” Wahyudi bertanya. “Jadi, mohonlah kepada Pengambil Keputusan untuk sedikit melonggarkan A Buse of Power-nya,” pinta Wahyudi.
“Kurangilah dikit keangkuhan kekuasaan itu. Karena kami dari media-media kecil ini berhak juga hidup layak di negeri ini,” harap Wahyudi.
Wahyudi mengimbau semua rekan pers untuk terus memperjuangkan keadilan dengan cara-cara elegan.
“Mari menggalang kebersamaan dengan para Ahli Hukum untuk menguji unsur kontrakeadilan dalam Pergubri itu,” imbaunya.
Di sisi lain Wahyudi meminta pers terus meningkatkan profesionalisme dengan belajar dan berlatih.
“Yang prioritas, Pers mesti melakukan kontrol dan investigasi terhadap penggunaan dana-dana spektakuler berkedok kepetingan pers di Pemprov. Riau,” tegasnya.