Kampar, riauintegritas.com – Upaya mediasi antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bangkinang dengan mantan karyawan BRI yang di PHK secara pihak berlangsung alot.
Tim kuasa Hukum Yosrizal, Afriadi Andika, SH didampingi Abdul Hamid Chaniago, SH dari kantor Advokat Afriadi Andika and Associate mengatakan undangan mediasi dari BRI pada hari Kamis, (9/6/2022) berlangsung dikantor Bank BRI Bangkinang.
“Kami datang kesini, untuk mempertanyakan hak klien kita yang dirugikan secara Hukum. Baik itu materil maupun inmateril,” kata Andika kepada di depan kantor Bank BRI.
Andika sapaan Akrabnya, mengatakan mediasi untuk pengembalian Ijazah dan kompensasi kerugian kliennya, serta sejumlah hak yang ditahan pihak Bank belum menemukan titik temu dan masih tarik ulur.
Meskipun tidak menemui titik temu, kata Andik, namun kedua pihak sepakat untuk kembali melakukan mediasi ulang dalam kurun waktu satu minggu kedepan.
“Kami menghargai pihak BRI dan kami juga menunggu itikad baik, namun kami memberikan tenggat waktu hingga hari Selasa. Jika tidak kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap Andika.
Hingga berita ini terbit, pihak BRI cabang Bangkinang belum berhasil dikonfirmasi.**