Rokan Hilir, RI – Diduga Sejumlah OPD dan Badan dilingkungan pemerintah kabupaten Rohil melakukan perjalanan dinas ganda dan komponen biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Hal ini terkuak pada Laporan Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil tahun 2020.
Didalam laporannya, BPK telah menguji bukti pertanggungjawaban penginapan atas 1.653 data pelaksana perjalanan dinas luar daerah pada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yaitu berupa nama, tanggal check in/check out, dan biaya pembayaran hotel.
Hasil konfirmasi tertulis kepada 12 hotel menunjukkan Bukti pertanggungjawaban penginapan atas 270 data pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp225.461.750,00 atau 16,33%, diketahui data penginapan pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam database manajemen hotel.
Hal ini menunjukkan bahwa bill/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya.
Dengan mempertimbangkan hasil review dokumen dan penjelasan yang disampaikan serta memperhitungkan 30% dari pagu/orang/malam yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2020 yang berhak diterima oleh pelaksana perjalanan dinas tersebut, terdapat kelebihan pembayaran pertanggungjawaban penginapan senilai Rp144.495.000,00.
Selain itu, BPK juga menemukan perjalanan dinas tanggal ganda pada 15 OPD di lingkungan Pemkab Rohil. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat pembayaran atas perjalanan dinas ganda yaitu beberapa perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama untuk tujuan perjalanan yang berbeda sebesar Rp115.190.500,00 pada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 Ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kemudian juga melanggar Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada Pasal 5.
Masalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas senilai Rp259.685.500,00 (Rp144.495.000,00 + Rp115.190.500,00).
Meski didalam laporannya BPK mengatakan bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp150.557.500,00 sebelum BPK menerbitkan LHP tahun 2020, namun hingga kini belum ada informasi apakah sisa uang tersebut sebanyak Rp 109.128.000 (Rp259.685.500,00 – Rp150.557.500,00) sudah dikembalikan ke kas negara.
Dari laporan BPK OPD yang diduga melakukan perjalanan dinas ganda diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Daerah.
Ditempat terpisah, Sekwan DPRD Rokan Hilir, Sharman Syahroni saat dikonfirmasi diam seribu bahasa alias bungkam. Tidak hanya sampai disini, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Sukma Aplah selaku kepala dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Perindagsar) namun sangat disayangkan, di telepon via whatsapp dan di chat tidak juga menjawab serta membalas chat, sampai berita ini diterbitkan.