Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Home Hukrim

SPPD Ganda Jadi Temuan BPK Tahun 2020, Sekwan Rohil dan Perindagsar Dikonfirmasi Bungkam

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 24 Februari 2022
0
SPPD Ganda Jadi Temuan BPK Tahun 2020, Sekwan Rohil dan Perindagsar Dikonfirmasi Bungkam
0
SHARES
386
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hilir, RI – Diduga Sejumlah OPD dan Badan dilingkungan pemerintah kabupaten Rohil melakukan perjalanan dinas ganda dan komponen biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hal ini terkuak pada Laporan Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil tahun 2020.

Buy JNews

Didalam laporannya, BPK telah menguji bukti pertanggungjawaban penginapan atas 1.653 data pelaksana perjalanan dinas luar daerah pada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yaitu berupa nama, tanggal check in/check out, dan biaya pembayaran hotel.

Hasil konfirmasi tertulis kepada 12 hotel menunjukkan Bukti pertanggungjawaban penginapan atas 270 data pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp225.461.750,00 atau 16,33%, diketahui data penginapan pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam database manajemen hotel.

Hal ini menunjukkan bahwa bill/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya.

Baca Juga

“Mafia Lahan” Di Bencah Seratus, Kepentingan Siapa Ratusan Aparat 7 Truk ke Kawasan itu?

PH: Unsur Dakwaan Lemah dan Sangat Prematur 

Aktivis Sorot Pengusaha Arang Gundulkan Hutan Bakau di Desa Kadur Rupat

Dengan mempertimbangkan hasil review dokumen dan penjelasan yang disampaikan serta memperhitungkan 30% dari pagu/orang/malam yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2020 yang berhak diterima oleh pelaksana perjalanan dinas tersebut, terdapat kelebihan pembayaran pertanggungjawaban penginapan senilai Rp144.495.000,00.

Selain itu, BPK juga menemukan perjalanan dinas tanggal ganda pada 15 OPD di lingkungan Pemkab Rohil. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat pembayaran atas perjalanan dinas ganda yaitu beberapa perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama untuk tujuan perjalanan yang berbeda sebesar Rp115.190.500,00 pada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 Ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Kemudian juga melanggar Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada Pasal 5.

Masalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas senilai Rp259.685.500,00 (Rp144.495.000,00 + Rp115.190.500,00).

Meski didalam laporannya BPK mengatakan bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp150.557.500,00 sebelum BPK menerbitkan LHP tahun 2020, namun hingga kini belum ada informasi apakah sisa uang tersebut sebanyak Rp 109.128.000 (Rp259.685.500,00 – Rp150.557.500,00) sudah dikembalikan ke kas negara.

Dari laporan BPK OPD yang diduga melakukan perjalanan dinas ganda diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Daerah.

Ditempat terpisah, Sekwan DPRD Rokan Hilir, Sharman Syahroni saat dikonfirmasi diam seribu bahasa alias bungkam. Tidak hanya sampai disini, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Sukma Aplah selaku kepala dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Perindagsar) namun sangat disayangkan, di telepon via whatsapp dan di chat tidak juga menjawab serta membalas chat, sampai berita ini diterbitkan.

Tags: Dikonfirmasi BungkamHukumPerindagsarriauRohilSekwan RohilSPPD Ganda Jadi Temuan BPK Tahun 2020

Berita Terkait

“Mafia Lahan” Di Bencah Seratus, Kepentingan Siapa Ratusan Aparat 7 Truk ke Kawasan itu?
Berita

“Mafia Lahan” Di Bencah Seratus, Kepentingan Siapa Ratusan Aparat 7 Truk ke Kawasan itu?

Minggu, 24 September 2023
PH: Unsur Dakwaan Lemah dan Sangat Prematur 
Berita

PH: Unsur Dakwaan Lemah dan Sangat Prematur 

Minggu, 16 Juli 2023
Aktivis Sorot Pengusaha Arang Gundulkan Hutan Bakau di Desa Kadur Rupat
Berita

Aktivis Sorot Pengusaha Arang Gundulkan Hutan Bakau di Desa Kadur Rupat

Kamis, 6 Juli 2023
Gagalnya Aplikasi Web Sistem Informasi Gampong di Kota Langsa, PH Diminta Periksa Pelaksana
Berita

Gagalnya Aplikasi Web Sistem Informasi Gampong di Kota Langsa, PH Diminta Periksa Pelaksana

Sabtu, 1 Juli 2023
Aduh, Kawasan Hutan di Bengkalis di Garap Jadi Kebun Sawit
Berita

Aduh, Kawasan Hutan di Bengkalis di Garap Jadi Kebun Sawit

Kamis, 29 Juni 2023
Hari Ini Pembuktian Dokumen, Dirut FORMASI Riau: Besok Termohon II Masih Sajikan Alat Bukti
Berita

Hari Ini Pembuktian Dokumen, Dirut FORMASI Riau: Besok Termohon II Masih Sajikan Alat Bukti

Rabu, 21 Juni 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Hari Sumpah Pemuda

BERITA POPULER

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Dosen UIR Aktif Lakukan Program Studi Perbankan Syariah Kegiatan Pengabdian ke Masyarakat

Dosen UIR Aktif Lakukan Program Studi Perbankan Syariah Kegiatan Pengabdian ke Masyarakat

Senin, 25 September 2023
Heri Susanto: Smart City Adalah Smart Govermant, YPRK Taja Seminar Nasional

Heri Susanto: Smart City Adalah Smart Govermant, YPRK Taja Seminar Nasional

Senin, 25 September 2023
Keputusan Menteri ESDM Menetapkan Timah Sebagai Mineral Kritis: Dampak dan Implikasinya

Keputusan Menteri ESDM Menetapkan Timah Sebagai Mineral Kritis: Dampak dan Implikasinya

Senin, 25 September 2023

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Home
Redaksi
Info Iklan
Cari Berita