Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Sidang Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Pakai yang Dikuasai Pemkab. Bengkalis. Ini Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat:

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat, 25 Maret 2022
di Berita Pilihan, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Sidang Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Pakai yang Dikuasai Pemkab. Bengkalis. Ini Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat:
0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkalis, RI – Sidang Gugatan Pembatalan 2 sertifikat Hak Pakai yang di kuasai oleh Pemkab. Bengkalis ke PTUN digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Pemkab. Bengkalis sebagai pihak Tergugat. Senin (21/3/22).

Objek yang digugat oleh Rokiyah di antaranya Sertipikat Hak Pakai Nomor 14/Desa Senggoro tanggal 5 Januari 2004, Luas 10.850. Dengan surat ukur momor 151/Desa Senggoro tanggal 15 Januari 2003 atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis .

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Objek kedua sertifikat Hak Pakai Nomor 15/Desa Senggoro tanggal 5 Januari 2004, luas 49.037 meter persegi dengan surat ukur nomor 150/Desa Senggoro tanggal 15 Januari 2003 atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum YK and Partner Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H kepada awak media mengatakan, materi eksepsi tergugat cenderung mengacu kepada putusan sidang gugatan perdata Nomor : 2/Pdt. G/2020/PN.Bls.

Kemudian Dr. Yudi Krismen, menyebut Gugatan Perdata dengan Nomor : 2/Pdt. G/2020/PN.Bls itu pokok perkaranya adalah menuntut uang pengganti kerugian tanah dengan putusan N/O.

“Sementara gugatan yang kami ajukan kali ini ialah untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai nomor 14 tahun 2004 dan nomor 15 tahun 2004 pada tanggal 5 Januari 2004 yang terletak di jalan Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Dengan pemegang hak adalah Pemerintahan Daerah Kab. Bengkalis. dan itu adalah dua hal yang berbeda”. kata Kuasa Hukum pengugat Dr. Yudi Krismen.

Dalam Eksepsinya, pihak tergugat berpendapat bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan diatur dalam pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang Nomor 5 tahun 1986 yang berbunyi :

“Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat diajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi “.

Dalam pokok perkara, pihak tergugat berpendapat objek sengketa tidak berbenturan dengan undang undang.

Selanjutnya, tergugat mengatakan objek perkara a quo berupa sertipikat Hak pakai nomor 14/Desa Senggoro tanggal 5 Januari 2004, Luas 10.850 sertifikat hak pakai Nomor 15/Desa Senggoro tanggal 5 Januari 2004, luas 49.037.

Hal itu, berdasarkan pemisahan dari SU nomor 151/Desa Senggoro tanggal 15 Januari 2003, sertipikat Hak Pakai nomor 14 (objek A quo) tanggal 2 januari 2004,senggoro maka terbitlah sertipikat hak pakai nomor 19 atas nama pemegang hak pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI.

Tags: HukumIni Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat:Sertifikat Hak PakaiSidang Gugatan Pembatalanyang Dikuasai Pemkab Bengkalis
Previous Post

HMI MPO Cabang Pekanbaru Laporkan Dugaan Gratifikasi Fee Asuransi Kredit Bank Riau Kepri ke KPK!

Next Post

Bapenda Kota Pekanbaru, Team Dinas Perhubungan, dan Team Satpol PP Menelusuri Tiang Reklame Ilegal

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Bapenda Kota Pekanbaru, Team Dinas Perhubungan, dan Team Satpol PP Menelusuri Tiang Reklame Ilegal

Bapenda Kota Pekanbaru, Team Dinas Perhubungan, dan Team Satpol PP Menelusuri Tiang Reklame Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.