Bengkalis, RI – Sidang Gugatan Pembatalan 2 sertifikat Hak Pakai yang di kuasai oleh Pemkab. Bengkalis ke PTUN digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Pemkab. Bengkalis sebagai pihak Tergugat. Senin (21/3/22).
Objek yang digugat oleh Rokiyah di antaranya Sertipikat Hak Pakai Nomor 14/Desa Senggoro tanggal 5 Januari 2004, Luas 10.850. Dengan surat ukur momor 151/Desa Senggoro tanggal 15 Januari 2003 atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis .
Objek kedua sertifikat Hak Pakai Nomor 15/Desa Senggoro tanggal 5 Januari 2004, luas 49.037 meter persegi dengan surat ukur nomor 150/Desa Senggoro tanggal 15 Januari 2003 atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum YK and Partner Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H kepada awak media mengatakan, materi eksepsi tergugat cenderung mengacu kepada putusan sidang gugatan perdata Nomor : 2/Pdt. G/2020/PN.Bls.
Kemudian Dr. Yudi Krismen, menyebut Gugatan Perdata dengan Nomor : 2/Pdt. G/2020/PN.Bls itu pokok perkaranya adalah menuntut uang pengganti kerugian tanah dengan putusan N/O.
“Sementara gugatan yang kami ajukan kali ini ialah untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai nomor 14 tahun 2004 dan nomor 15 tahun 2004 pada tanggal 5 Januari 2004 yang terletak di jalan Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Dengan pemegang hak adalah Pemerintahan Daerah Kab. Bengkalis. dan itu adalah dua hal yang berbeda”. kata Kuasa Hukum pengugat Dr. Yudi Krismen.
Dalam Eksepsinya, pihak tergugat berpendapat bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan diatur dalam pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang Nomor 5 tahun 1986 yang berbunyi :
“Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat diajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi “.
Dalam pokok perkara, pihak tergugat berpendapat objek sengketa tidak berbenturan dengan undang undang.
Selanjutnya, tergugat mengatakan objek perkara a quo berupa sertipikat Hak pakai nomor 14/Desa Senggoro tanggal 5 Januari 2004, Luas 10.850 sertifikat hak pakai Nomor 15/Desa Senggoro tanggal 5 Januari 2004, luas 49.037.
Hal itu, berdasarkan pemisahan dari SU nomor 151/Desa Senggoro tanggal 15 Januari 2003, sertipikat Hak Pakai nomor 14 (objek A quo) tanggal 2 januari 2004,senggoro maka terbitlah sertipikat hak pakai nomor 19 atas nama pemegang hak pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI.














