Pekanbaru, RI – Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan Terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru. Rabu (23/3/22).
Hal itu disampaikan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada media ini melalui pesan singkat Whatapp, Kamis (24/3/22).
Ali Fikri mengatakan proses pemindahan Mantan Bupati Kuansing itu dilakukan dengan pengamanan ketat tim Jaksa.
“Dan pengawal tahanan disertai dengan pematuhan standar protokol kesehatan,” kata Ali Fikri.
Andi Putra dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Andi Putra diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.**