Pekanbaru, RI – Delik pers atau tindak pidana pers ialah segala perbuatan baik berupa tulisan, gambar, gambar bergerak dan tidak bergerak yang dinilai melanggar hukum.
Demikian dikatakan Advokat Asmanidar, S.Hsaat menjadi pematari delik pers dalam pelatihan Jurnalistik tingkat redaktur yang di gelar oleh Pekanbaru Journalis Center di Hotel Holywood, Sabtu (16/4/22).
Berdasarkan pandangan hukumnya, Advokat Asmanidar mengatakan, bahwa delik pers merupakan suatu tindakan yang bukan melanggar hukum, melainkan tindakan yang melanggar undang undang.
Asmanidar menjelaskan, yang dikatakan melanggar hukum pengertiannya ialah suatu tindakan yang semua orang dikatakan suatu pelanggaran. seperti contohnya tindakan pencurian, dari orang yang tidak tahu undang-undang sekalipun, jika dia melakukan pencurian, maka dia dikatakan telah melanggar dan wajib dihukum. tetapi kalau delik pers ini, masih menjadi polemik yang berkepanjangan.Karena undang-undanglah yang menciptakan kenapa dia menjadi suatu delik.
“Jadi makanya pelanggaran delik pers belum tentu pelanggaran kode etik. kenapa demikian, karena KUHP kita dari belanda, dan belanda dari Roma, tujuan utama nya melindungi para penguasa dari kritikan media. makanya lahir delik pers”.
“Jadi asal mula adanya delik pers ini untuk melindungi penguasa dari kritikan media,” ungkap Asmanidar, S.H.
Asmanidar mencontohkan kasus delik pers, salah satunya pencemaran nama baik. advokat yang kerap mendampingi wartawan saat berhadapan dengan hukum itu mengatakan, kasus pencemaran nama baik sangat sulit untuk di proses, karena hingga kini belum ada standar pasti kapan dikatakan seseorang itu namanya tercemar dalam konteks pemberitaan.
“Untuk itu, berdasarkan saran dari para pakar, jika ada kasus pencemaran nama baik, biasanya mendatangkan 4 orang saksi. diantaranya ahli IT, Ahli Kriminal, ahli bahasa,” tutupnya.














