Dugaan ketidak Profesionalan dan Unprosedural, Dr YK : Tantang Pimpinan APH di Riau untuk Komit Basmi Praktik Mafia Hukum
PEKANBARU, RI – Kasus ini hanyalah salah satu contoh, “Walaupun molor 27 hari tanpa alasan yang jelas dari pihak PN Pekanbaru, tak lama lagi sidang Prapid untuk mendapatkan Keadilan bagi Jumadi yang saat ini masih menderita di tahanan Polda Riau atas dugaan ketidak profesionalan, keberpihakan dan unprosedural oleh sejumlah aparat tersebut akan digelar pada (18/04/2022) di PN Pekanbaru,” ungkap Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H memberikan keterangan.
Dalam penjelasannya Dr. Yudi Krismen mengatakan, “Bahwa hingga saat ini ia masih menyimpan tanda tanya besar atas apa yang kini menimpa kliennya Jumadi, “Saya heran, setiap barang bukti yang saya hadirkan dihadapan penyidik Krimum Polda Riau selalu dimentahkan, bahkan dalam waktu singkat laporan kliennya secara ajaib dihentikan oleh penyidik, dan malah berbalik kliennya yang kini ditahan, ini ada apa ?,” jelas Dosen Hukum Pidana tersebut.
Lebih lanjut Dosen Hukum Pidana UIR tersebut mengingatkan Pimpinan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Riau, terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Riau pada Aksi 11/4 yang tumpah ruah menyuarakan jerit hati nurani masyarakat beberapa hari yang lalu, ” kami tantang Pimpinan APH di Riau untuk komit membasmi praktik Mafia Hukum !,” ujar Dr. YK sapan akrabnya, mempertanyakan keseriusan penuntasan sejumlah kasus.
Dr. YK yang juga didapuk sebagai Pembina dan Penasehat di berbagai organisasi kemasyarakatan di Provinsi Riau tersebut kembali mengingatkan Pimpinan APH termasuk Lembaga Peradilan yang ada di Provinsi Riau, jika memang isu terkait praktik Mafia Hukum dan Mafia Tanah tersebut hanya isapan jempol belaka, maka tidak mungkin berbagai persoalan ketidakadilan tersebut menyulut reaksi besar dari segenap elemen masyarakat disejumlah daerah di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan sejumlah pimpinan Aparatur Penegak Hukum di Provinsi Riau masih belum memberikan tanggapannya, dan ada yang tertutup sehingga sulit untuk dimintai keterangan.*