Pekanbaru, RI – Masyarakat Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu melalui kuasa hukumnya dari kantor Firma Hukum YK and Partner melayangkan surat pengaduan terhadap oknum Babinsa Desa Teluk Sono.
Pengaduan yang ditujukan kepada Danrem 031/WIRA-BIMA tersebut karena masyarakat merasa tanah ulayat yang selama ini dimiliki semenjak tahun 2018, ternyata telah diduga dikuasai oleh oknum Babinsa berinisial Sertu ZN seluas 67 hektar.
Bukan hanya sekedar menguasai tanahnya saja, oknum Babinsa tersebut juga diduga mengambil hasil panen buah sawit yang telah ditanam di atas lahan tersebut seberat 30 ton setiap bulannya. jika dikonfersikan ke dalam rupiah, Sertu ZN mampu meraup keuntungan sebesar Rp100 juta setiap bulannya. penghasilan yang sangat fantastis.
Konflik antara masyarakat Desa Teluk Bonai dengan oknum Babinsa tersebut bermula pada bulan Maret tahun 2022. Kepala Desa Teluk Sono meminta surat-surat tanah kepada Istri Almarhum Bapak Hamdan Lubis untuk dilakukan pengukuran ulang.
Kemudian setelah dilakukan pengukuran ulang diketahui luas lahan tersebut melebihi dari keseluruhan lahan milik Almarhum Bapak Hamdan Lubis. Berdasarkan surat-surat SKGR yang dimiliki oleh Almarhum Bapak Hamdan Lubis seluas 67 Hektar.
Ironisnya lagi, diatas tanah seluas 67 hektar tersebut telah terbit Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tanpa diketahui olah masyarakat. dan didalam surat tersebut tidak terdapat satupun tercantum nama masyarakat Desa Teluk Sono.
Bukan hanya itu saja, Oknum Babinsa Sertu ZN itu berdalih Tanah seluas 67 Hektar itu adalah tanah milik TNI, dan dia mengaku ditugaskan untuk menjaganya, sementara masyarakat tidak pernah menjual tanah tersebut.
Masyarakat berusaha meminta kembali tanah yang di klaim oleh oknum babinsa Sertu ZN, namun tidak pernah ditanggapi.
Kemudian pada tanggal 15 April 2022 masyarakat mengadakan rapat antara Datuk Bendaharo dengan Ninik Mamak Tiga Suku.
Anehnya dalam rapat tersebut bapak Kepala Dusun I Teluk Sono menyampaikan kepada masyarakat bahwa Babinsa Sertu ZN ingin membeli atau ganti rugi atas keseluruhan lahan yang telah dikuasai padahal sebelumnya dia mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik TNI.
Untuk itu Advokat dari kantor Firma Hukum YK and Partner selaku kuasa hukum Masyarakat Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu meminta kepada Danrem 031/WIRA-BIMA memberi sanksi dan memutasikan Babinsa Sertu ZN dari Desa Teluk Sono Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.
“Karena tindakannya yang diduga menyerobot tanah ulayat seluas 67 Hektar telah merugikan masyarakat.” kata Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H.
Bayangkan saja, sambung Dr. Yudi Krismen, “Untuk menguasai tanah klien kami, oknum Babinsa tersebut mengklaim bahwa tanah itu adalah tanah milik TNI. dan dia juga mengambil hasil panen buah sawit, dimana perbulannya mencapai 100 Juta Rupiah.” beber Dr Yudi Krismen.
Advokat yang juga akademisi di salah satu perguruan tinggi ternama di kota pekanbaru itu mengungkapkan bahwa oknum Babinsa Sertu ZN telah menguasai tanah masyarakat semenjak tahun 2018, dan dari tahun 2018 dia menikmati hasil panen sawit.
“Jika kita kalikan 100 juta perbulannya, berarti Sertu ZN telah meninkmati uang masyarakat itu dari tahun 2018 hingga sekarang lebih kurang sebesar 5 Milyar Rupiah. fantastis bukan” ungkap Dr. Yudi Krismen.
“Makanya kami meminta Bapak Danrem mendengar jerit tangis masyarakat Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, akibat ulah dari oknum Babinsa itu masyarakat tidak bisa mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima,” tutup Advokat dari kantor Firma Hukum YK and Partner Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum bisa di konfirmasi.**