Bengkalis, Riauintegritas.com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkalis menyoroti dugaan galian ilegal C penimbunan pondasi dan halaman gedung perpustakaan terpadu STAIN Bengkalis oleh PT. Rajawali Sakti Prima, Jumat (19/7/2024).
Sekretaris INPEST DPD Bengkalis, Hambali mengungkapkan bahwa kebutuhan material tanah urug puluhan ribu kubik yang seharusnya di peroleh dari sumber galian C legal diduga Galian C tersebut akan merusak lingkungan bila tidak memiliki izin AMDAL dan izin pertambangan dari Dinas ESDM.
Oleh karena itu INPEST disebut akan segera buat laporan ke Polres Bengkalis dan Gakkum, agar segera membetuk Tim Infestigasi bersama Antara Kabareskrim, DLHK dan Dinas ESDM.
“Maka untuk memastikan terkait perizinan AMDAL dan perizinan galian C,” ungkap Hambali.
Hambali menambahkan bahwa berdasarkan investigasi dan wawancara mereka kepada pihak terkait, galian C tersebut tidak berizin.
“Penggunan Galian Ilegal tersebut telah melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara dan UU No 32 tentang kelestarian dan pengelolaan lingkungan,” katanya.
Disebutkan Hambali, galian C ilegal adalah untuk mengejar keuntungan lebih besar dimana kalau menggunakan tabah urug ilegal hanya dengan harga Rp.60.000,- sedangkan bila menggunakan tanah urug yang berizin harga mencapai Rp.225.000 sehingga pihak kontraktor memperoleh keuntungan sebesar Rp.165.000/M3
“Maka kami akan laporkan dua permasalahan yaitu penggunaan material tanah urug dari sumber galian C tanpa izin pertambangan dan lingkungan dan dugaan mark up anggaran yang di lakukan PT. Rajawali Sakti Prima,” sebut Hambali.
Untuk diketahui, pembangunan gedung perpustakaan terpadu STAIN Bengkalis sampai saat ini masih dalam proses pembangunan dan menelan anggaran sebesar Rp.19.678.304,695.














