Kampar, RI – Masyarakat Desa Pangkalan baru, Kecamatan siak hulu Kabupaten Kampar mengecam pencemaran aliran sungai yang diduga berasal dari limbah perusahaan PT GSP.
Salah seorang warga Desa Pangkalan Baru, Ebet saputra mengatakan pembuangan limbah ke sungai tersebut menyebabkan banyak ikan mati dan ekosistem lainnya serta menimbulkan bau tak sedap.
“Saya bersama warga lain nya telah turun ke lokasi, mengecek langsung sumber tumpahan limbah tersebut dengan berjalan kaki mengikuti aliran sungai,” kata Ebet, Rabu (22/6/2022).
Ia mengatakan, masyarakat menemukan pembuangan kolam limbah langsung mengalir ke sungai karena sebelumnya terlihat warna air berubah hitam. Hal ini sudah berlangsung selama beberapa hari.
Akibat pencemaran itu, Ebet menyebut warga yang berada di lingkungan perusahaan meminta instansi terkait mengecek dan mengambil tindakan keras terhadap PT. GSP ( PT. Guna Setia Pratama) yang diduga membiarkan persoalan ini.
“Pemerintah harus tegas jika perlu menghentikan dan mencabut izin operasionalnya bila tidak taat aturan.Karena, limbah sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ebet menjelaskan bahwa sepanjang Sungai menjadi tercemar, berwarna hitam pekat, susah untuk dijernihkan kembali. Mestinya pihak perusahaan menunjukan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Dari hasil penelusuran, Ebet mengatakan perusaan tersebut tidak berada di pangkalan baru namun berada tepat dibatas wilayah desa pangkalan baru dengan desa muda setia kabupaten pelalawan.
Menurutnya, dugaan dampak limbah akibat kegiatan perusahaan tersebut secara langsung dirasakan oleh masyarakat karena ada aliran sungai yg berada tepat dibelakang perusahaan tersebut
Terhadap itu, Ebet bersama aliansi masyarakat mengaku telah mengkorfirmasi ke perusahaan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada etika baik dari perusahaan untuk menindak lanjuti persoalan ini.
“Kita akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, kita akan tempuh upaya hukum, entah itu membuat pengaduan ke dirkrimsus Polda Riau dan DLHK riau entah maupun menggugat perbuatan melawan hukum ke pengadilan negri. Kita kaji dulu upaya hukum yg efektif,” kata Ebet.
Selain akan mengambil langkah hukum, kata Ebet, pihaknya bersama aliansi masyarakat juga akan melakukan pengaduan kepada Gubernur Riau untuk mencabut izin operasi perusahaan.
Hal ini, diharapkan tidak ditemukan lagi ada perusahaan yang membuang limbah sembarangan, baik kesungai maupun pemukiman penduduk.
“Instansi terkait dan penegak hukum tidak boleh tutup mata, harus menyikapi semua aduan masyarakat sehingga hal serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Selain itu, Korlap aliansi masyarakat Guntur Yurfandi, SH mengatakan pihaknya akan melakukan aksi bersama masyarakat dan mahasiswa apabila hal ini tak kunjung digubris oleh pihak berwenang.
“Kita akan turun bersama masyarakat pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 apabila perusahaan tidak menghentikan dugaan pencemaran serta mengganti kerugian akibat dari dugaan pencemaran tersebut,” katanya.
Dalam hal ini, Guntur menilai Pemerintah harus bersikap karena pencemaran ini berkaitan dengan kelangsungan lingkungan hidup dan masyarakat.
“surat pemberitahuan aksi demo juga sudah masuk di Polresta Pekanbaru,” tutupnya.