BAGANSIAPIAPI,Riauintegritas.com – Aliansi Masyarakat Peduli Rokan Hilir (AMPR) Yuliman SE . menyoroti tajam draf pengalokasian anggaran dalam APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026. Di tengah bayang-bayang defisit sebesar Rp65 miliar dan polemik tunda bayar yang belum tuntas, perencanaan anggaran daerah dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan rasionalitas.
Berlanjut Yuliman menjelaskan bahwasnya Salah satu temuan yang mencolok adalah alokasi belanja alat listrik/penerangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil yang mencapai Rp44 juta. Angka ini merupakan replika (copy-paste) dari anggaran tahun 2025, seolah tidak ada semangat efisiensi di tengah krisis fiskal.
Ketimpangan yang Menyakiti Publik
Kritik keras muncul saat angka tersebut dibandingkan dengan alokasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan ribuan warga setiap harinya, Disdukcapil hanya dijatah Rp7 juta untuk keperluan serupa.
“Ini adalah bentuk ketidak adilan anggaran yang nyata. Bagaimana mungkin kantor administratif seperti BKPSDM mendapat jatah penyediaan alat listrik enam kali lipat lebih besar dibandingkan dinas pelayanan publik yang operasionalnya sangat tinggi? Apakah kepentingan birokrasi lebih mahal daripada pelayanan rakyat?” tegas perwakilan masyarakat Rohil, kamis (26/02).
Anggaran ‘Copy-Paste’ di Tengah Defisit Masyarakat juga mempertanyakan profesionalisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BKPSDM dalam menyusun rencana kerja. Mempertahankan angka Rp44 juta sejak tahun 2025 menunjukkan tidak adanya evaluasi berbasis kebutuhan riil (Zero-Based Budgeting).
“Rohil sedang defisit puluhan miliar, utang tunda bayar masih menumpuk, tapi pejabat kita masih gemar mengalokasikan anggaran rutin yang tidak masuk akal. Kami menduga ini hanya formalitas anggaran tanpa ada semangat penghematan,” tambahnya.
Tuntutan Masyarakat
Atas temuan ini, masyarakat Rokan Hilir menuntut tiga poin utama kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Rohil:
1. Rasionalisasi Segera: Memangkas anggaran rutin OPD yang tidak berdampak langsung pada masyarakat dan mengalihkannya untuk menutupi defisit atau meningkatkan layanan publik.
2. Transparansi RKA: Membuka Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kepada publik agar masyarakat tahu dasar penghitungan angka Rp44 juta tersebut.
3. Audit Investigatif: Meminta Inspektorat untuk memeriksa pola penganggaran di BKPSDM yang cenderung stagnan dan tidak berubah dari tahun ke tahun.
Beliau menegaskan akan terus mengawal jalannya pembahasan APBD 2026 agar uang rakyat tidak habis hanya untuk membiayai kenyamanan fasilitas kantor dinas, sementara hak-hak pihak ketiga dan pelayanan dasar terabaikan, jangan sampai ada prilaku koruptif atau prilaku koruptif terhadap nilai-nilai keadilan public dibiarkan tumbuh subur di negeri seribu kubah yang kita cintai.
Sementara itu saat dikonfirmasi kadis BKPSDM Rokan Hilir Hj. Yulisma S, Sos MM maupun sekretaris BKPSDM Markoni melalui pangilan whatsapp nya tidak menjawab dn memberikan respon sama sekali terhadap konfirmasi dari awak media ini, namun demikian awak redaksi membuka ruang guna memperoleh konfirmasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik (**)














