Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Wow! BPK Tidak Sependapat Penjelasan Kepala BPKAD dan Sekwan DPRD Kuansing

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025
di Berita, Berita Kuantan Singingi, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Wow! BPK Tidak Sependapat Penjelasan Kepala BPKAD dan Sekwan DPRD Kuansing

Ilustrasi temuan BPK RI. (Poto/net).

0
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintergritas.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Riau merekomendasikan kepada Bupati Kuansing untuk memproses pengembalian dana terhadap kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TIK) yang telah diberikan kepada 40 orang anggota dewan Kuansing dengan total Rp1,449 milyar.

Dari catatan BPK tahun 2024, angota dewan yang harus mengembalikan dana kelebihan pembayaran dana TKI bukan saja anggota dewan yang baru menjabat pada periode 2024-2029 saja, tetapi juga menyasar anggota dewan saat ini yang sebelumnya juga sudah pernah menjabat pada periode 2019.

RelatedPosts

133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang

Investor Kripto Bertambah, Transaksi Nasional Anjlok, INDODAX Justru Tembus Rp8,7 Triliun

Munculnya kelebihan bayar ini karena kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sehingga berdampak kepada perbedaan nilai TKI, tunjangan Reses, serta DO, antara kelompok KKD kelompok sedang dengan KKD Kelompok rendah.

KKD adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran TKI, Tunjangan Reses, dan DO.

KKD Kabupaten Kuansing tahun 2024 dihitung berdasarkan data realisasi APBD tahun 2022 dan ditetapkan pada peraturan Bupati nomor 43 tahun 2023 tentang pengelompokan KKD Tahun Anggaran 2024. Pada peraturan Bupati tersebut menetapkan KKD Kuansing sebesar Rp.379.729.597.770,41 dengan kelompok sedang.

Namun berdasarkan perhitungan BPK, ternyata KKD Kabupaten Kuansing tahun 2024 sebesar Rp. 290.202.983.638,41 dengan kelompok rendah (dibawah Rp300 milyar).

“Perbedaan perhitungan KKD disebabkan oleh tidak diperhitungkan nya beberapa jenis tunjangan sebagai komponen pengurangan perhitungan KKD, yaitu tunjangan Jabatan, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus, TPG, Tamsil Guru, dan TKG,” Hasil analisis BPK dalam LHP tersebut.

Atas temuan BPK tersebut, Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran menyatakan bahwa membayar TKI tunjangan Reses dan DO berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2023 tentang pengelompokan KKD Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan kepala BPKD menyatakan bahwa perhitungan KKD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 dan tidak mengetahui adanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ dan Nomor 118.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 tentang penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.

Namun begitu BPK tidak sependapat dengan penjelasan Kepala BPKAD dan menyampaikan bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ dan NOmor 188.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 merupakan penjelasan lebih lanjut terhadap implementasi peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

“BPK merekomendasikan Bupati Kuansing agar memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD untuk memproses Kelebihan Bayar Tunjangan Komunikasi Intensif Sebesar Rp1.449.420.000 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah”.

Terpisah, Hingga berita ini terbit, Napisman selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kuantan Singingi saat dikonfirmasi oleh awak media ini via WhatsApp, dan ditunggu masih tidak memberikan tanggapan dan keterangan resminya. Rabu Juli 2025.(Sds)

Tags: BPKHukumKepala BPKADKuansingPemerintahanPenjelasanSekwan DPRDTidak SependapatWow!
Previous Post

Menjawab Dugaan “Framing Mafia Sawit di TNTN” Hasil Investigasi SDN 016 Masih Tetap Sekolah seperti Biasa

Next Post

Bupati Kasmarni Terima Kunjungan Silaturahmi Lembaga Pendidikan Wartawan PJC Cabang Bengkalis

BERITA TERKAIT

133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan
Berita

133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

Senin, 7 September 2026
Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang
Berita

Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang

Sabtu, 5 September 2026
Investor Kripto Bertambah, Transaksi Nasional Anjlok, INDODAX Justru Tembus Rp8,7 Triliun
Berita

Investor Kripto Bertambah, Transaksi Nasional Anjlok, INDODAX Justru Tembus Rp8,7 Triliun

Selasa, 1 September 2026
HUT ke-81 RI, Bea Cukai Bengkalis Bawa Bantuan ke Sungai Pakning
Berita

HUT ke-81 RI, Bea Cukai Bengkalis Bawa Bantuan ke Sungai Pakning

Jumat, 28 Agustus 2026
Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO
Berita

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Kamis, 27 Agustus 2026
Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Next Post
Bupati Kasmarni Terima Kunjungan Silaturahmi Lembaga Pendidikan Wartawan PJC Cabang Bengkalis

Bupati Kasmarni Terima Kunjungan Silaturahmi Lembaga Pendidikan Wartawan PJC Cabang Bengkalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • 133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

    133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jemput Aspirasi, Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono Laksanakan Reses

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

Senin, 7 September 2026
Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang

Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang

Sabtu, 5 September 2026
Investor Kripto Bertambah, Transaksi Nasional Anjlok, INDODAX Justru Tembus Rp8,7 Triliun

Investor Kripto Bertambah, Transaksi Nasional Anjlok, INDODAX Justru Tembus Rp8,7 Triliun

Selasa, 1 September 2026
HUT ke-81 RI, Bea Cukai Bengkalis Bawa Bantuan ke Sungai Pakning

HUT ke-81 RI, Bea Cukai Bengkalis Bawa Bantuan ke Sungai Pakning

Jumat, 28 Agustus 2026
Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Kamis, 27 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.