Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Wow! BPK Tidak Sependapat Penjelasan Kepala BPKAD dan Sekwan DPRD Kuansing

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025
di Berita, Berita Kuantan Singingi, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Wow! BPK Tidak Sependapat Penjelasan Kepala BPKAD dan Sekwan DPRD Kuansing

Ilustrasi temuan BPK RI. (Poto/net).

0
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintergritas.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Riau merekomendasikan kepada Bupati Kuansing untuk memproses pengembalian dana terhadap kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TIK) yang telah diberikan kepada 40 orang anggota dewan Kuansing dengan total Rp1,449 milyar.

Dari catatan BPK tahun 2024, angota dewan yang harus mengembalikan dana kelebihan pembayaran dana TKI bukan saja anggota dewan yang baru menjabat pada periode 2024-2029 saja, tetapi juga menyasar anggota dewan saat ini yang sebelumnya juga sudah pernah menjabat pada periode 2019.

RelatedPosts

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Munculnya kelebihan bayar ini karena kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sehingga berdampak kepada perbedaan nilai TKI, tunjangan Reses, serta DO, antara kelompok KKD kelompok sedang dengan KKD Kelompok rendah.

KKD adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran TKI, Tunjangan Reses, dan DO.

KKD Kabupaten Kuansing tahun 2024 dihitung berdasarkan data realisasi APBD tahun 2022 dan ditetapkan pada peraturan Bupati nomor 43 tahun 2023 tentang pengelompokan KKD Tahun Anggaran 2024. Pada peraturan Bupati tersebut menetapkan KKD Kuansing sebesar Rp.379.729.597.770,41 dengan kelompok sedang.

Namun berdasarkan perhitungan BPK, ternyata KKD Kabupaten Kuansing tahun 2024 sebesar Rp. 290.202.983.638,41 dengan kelompok rendah (dibawah Rp300 milyar).

“Perbedaan perhitungan KKD disebabkan oleh tidak diperhitungkan nya beberapa jenis tunjangan sebagai komponen pengurangan perhitungan KKD, yaitu tunjangan Jabatan, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus, TPG, Tamsil Guru, dan TKG,” Hasil analisis BPK dalam LHP tersebut.

Atas temuan BPK tersebut, Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran menyatakan bahwa membayar TKI tunjangan Reses dan DO berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2023 tentang pengelompokan KKD Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan kepala BPKD menyatakan bahwa perhitungan KKD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 dan tidak mengetahui adanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ dan Nomor 118.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 tentang penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.

Namun begitu BPK tidak sependapat dengan penjelasan Kepala BPKAD dan menyampaikan bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ dan NOmor 188.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 merupakan penjelasan lebih lanjut terhadap implementasi peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

“BPK merekomendasikan Bupati Kuansing agar memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD untuk memproses Kelebihan Bayar Tunjangan Komunikasi Intensif Sebesar Rp1.449.420.000 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah”.

Terpisah, Hingga berita ini terbit, Napisman selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kuantan Singingi saat dikonfirmasi oleh awak media ini via WhatsApp, dan ditunggu masih tidak memberikan tanggapan dan keterangan resminya. Rabu Juli 2025.(Sds)

Tags: BPKHukumKepala BPKADKuansingPemerintahanPenjelasanSekwan DPRDTidak SependapatWow!
Previous Post

Menjawab Dugaan “Framing Mafia Sawit di TNTN” Hasil Investigasi SDN 016 Masih Tetap Sekolah seperti Biasa

Next Post

Bupati Kasmarni Terima Kunjungan Silaturahmi Lembaga Pendidikan Wartawan PJC Cabang Bengkalis

BERITA TERKAIT

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes
Berita

DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

Jumat, 11 September 2026
Next Post
Bupati Kasmarni Terima Kunjungan Silaturahmi Lembaga Pendidikan Wartawan PJC Cabang Bengkalis

Bupati Kasmarni Terima Kunjungan Silaturahmi Lembaga Pendidikan Wartawan PJC Cabang Bengkalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.