Lampung Timur (Lampung) RI – Viralnya pemberitaan terkait tambang pasir (galian C) yang di duga Ilegal di Pasir Sakti akhirnya mendapat tanggapan dari ketua Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi ) Provinsi Lampung.
Menurut Irfan Tri Mursi Ketua Walhi Lampung yang di hubungi Via WatsApp Sabtu, (11-06-2022) pihak nya pernah turun dan meninjau langsung pertambangan galian C di Pasir Sakti pada Tahun 2015 dan 2016, sejak itu menurut nya pihak Walhi belum turun lagi.
“Terkait dengan tambang pasir di Pasir Sakti, terakhir kita Monitoring dulu Tahun 2015 dan 2016. Dan belum pernah turun lagi kesana sampai dengan saat ini” jelas Irfan Tri Mursi.
“Tentunya kalau ada aktivitas tambang yang di duga illegal dan juga di organisir oleh Pemilik Modal/Boss tentu nya hal ini harus segera di tertibkan dan di lakukan tindakan baik oleh Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum ( APH ), karna aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan aktivitas illegal yang dapat di pidana sesuai dengan UU 3 Tahun 2020.
Terlebih lagi kalau kita melihat bagaimana situasi dan kondisi Pasir Sakti akibat masif nya tambang pasir disana, di masa lalu yang hari ini kondisi lingkungan di Pasir Sakti sudah rusak akibat banyak nya lubang bekas galian tambang yang dibiarkan begitu saja.
Oleh sebab itu, jangan sampai ada pembiaran oleh Pemerintah dan APH, kalau memang ada yg membekingi jangan segan-segan untuk menindak siapa beking dan bos dari tambang tersebut. Jangan sampai Pasir
Sakti tambah rusak dan sulit dipulihkan ke depannya’ tegas Irfan. (Riki)