Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Upaya Hukum Prapid KUD Koperasi Petani Sawit Masyarakat Makmur Sejahtera Berbuah Pahit, Kejari Bengkalis Menang 

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 21 November 2024
di Berita, Berita Bengkalis, Berita Pilihan, Daerah, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Upaya Hukum Prapid KUD Koperasi Petani Sawit Masyarakat Makmur Sejahtera Berbuah Pahit, Kejari Bengkalis Menang 
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkalis, Riauintegritas.com – Upaya hukum Praperadilan yang dimohonkan oleh Untung Sujarwo, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Koperasi Petani Sawit Masyarakat Makmur Sejahtera, berbuah pahit, Senin (18/11/2024).

Upayanya untuk lolos dari jerat hukum sebagai tersangka dan bebas dari tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri Hang Tuah tahun 2021, kandas.

RelatedPosts

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Mengapa tidak. Karena Untung Sujarwo, melalui kuasa dari Kantor Hukum “H. Akbar Romadhon, S.Sy, MH, CNS & Patners” gagal meyakinkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf yang memimpin sidang.

Untuk membuktikan dalil permohonannya dalam persidangan, pemohon mengajukan 10 alat bukti surat dan 1 orang ahli hukum, yaitu Erdiansyah, SH, MH. Sedangkan termohon (Kepala kejaksaan negeri Bengkalis) mengajukan 27 alat bukti surat untuk memperkuat dalil pada jawabannya.

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa:

1. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : TAP-09/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas nama Tersangka UNTUNG SUJARWO (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor: PRIN- 1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA.

2. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 5 jo Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016.

3. Menyatakan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor: PRIN-07/L.4.17/Fd.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor: PRIN- 07a/L.4.17/Fd.2/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, atas nama Tersangka UNTUNG SUJARWO (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.

4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor : PRIN-10/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 23 OKTOBER 2024 atas nama Tersangka UNTUNG SUJARWO (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SERTA MEMBEBASKAN TERSANGKA DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIUCAPKAN.

5. Memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menghentikan penyidikan Terhadap diri Pemohon;

6. .Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;.

7. Menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex. Aequo et bono)

Hanya saja, seluruh dalil pemohon untuk bebas dari jeratan hukum tidak bisa meyakin hakim tunggal Ulwan Maluf. Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Bls yang dibacakan Ulwan Maluf berbunyi sebagai berikut:

1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2 . Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradana Romli kepada awak media ini mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis telah sesuai dengan hukum acara pidana dan SOP internal Kejaksaan.

Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memberikan pertimbangan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek.

“Dengan demikian, ungkap Resky, maka seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri Hang Tuah tahun 2024 sudah sah dsn sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” kata Kasi Intelijen Rezky Pradana Romli.**(Fer)

Tags: Berbuah PahitKejari BengkalisKoperasi Petani Sawit Masyarakat Makmur SejahteraKUDMenangPrapidUpaya Hukum
Previous Post

Kampanye Dialogis di Tanjung Leban, Kasmarni: Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur dan Tuntaskan Permasalahan Lahan Masyarakat

Next Post

Penyuluh Agama Bersama Dit Intelkam Polda Riau, Sat Intelkam Polres Bengkalis, LAMR dan MUI Diskusi Cegah Radikalisme

BERITA TERKAIT

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN
Berita

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Penyuluh Agama Bersama Dit Intelkam Polda Riau, Sat Intelkam Polres Bengkalis, LAMR dan MUI Diskusi Cegah Radikalisme

Penyuluh Agama Bersama Dit Intelkam Polda Riau, Sat Intelkam Polres Bengkalis, LAMR dan MUI Diskusi Cegah Radikalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.