Pekanbaru, riauintegritas.com – Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 19/Permentan OT.140/3/2011 Tentang Pedomanan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainble Palm Oil/ISPO) dijelaskan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2014 harus melaksanakan sesuai dengan peraturan ini.
Lain dari pada itu memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan sangat penting agar dapat terus berkembang tanpa mengabaikan masalah kerusakan hutan, Pelestarian Flora dan Fauna, serta kesejahteraan masyarakat di sekitar lahan pertanian.
Sementara ISPO sendiri merupakan keharusan yang harus ditaati oleh perusahaan kelapa Sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia demi tercapainya pasar global dengan memenuhi standar global.
Roundtable on Sustainable Palm Oil Ini adalah sebuah badan yang meregulasi pemangku kepentingan di tujuh sektor industri yang berkaitan dengan produksi, pengolahan, dan penjualan minyak sawit. Adapun tujuannya secara umum untuk memastikan kelangsungan industri kelapa sawit yang sustaiable juga ramah lingkungan. RSPO ini merupakan sertifikasi yang standar global sifat sukarela
Melihat kondisi tersebut Umar Selaku Ketua Umum Koalisi mahasiswa dan Masyarakat Sipil Indonesia menyampaikan “harus kita akui permasalahan perusahaan kelapa sawit di Indonesia begitu Kompleks, dimulai dari status lahan yang banyak bermasalah dll, Bayangkan 2000 Herktar seperti PT Inti Indosawit Subur ini. Secara otomatis mereka tidak berhak mendapat sertifkat ISPO dan RSPO. ini akan kami upayakan untuk segera mendesak Penangguhan setifikat ISPO dan RSPOnya. Sebelum Upaya Hukum ini selesai. Kita akan perjuangan ini sampai kepusat. Karena kita juga memiliki perwakilan daerah yang ada dipusat,” ujar Umar rabu (18/1/2023).
Tambahnya, Terkait tentang Upaya Hukum kita hargai prosesnya. Tetapi juga nanti akan kita kawal informasinya. Benar atau tidak. Jangan sampai hanya pernyataan saja. Tanpa ada aksi dari pihak tergugat. Karena masyarakat memiliki kewajiban untuk ikut terlibat dalam pelestarian hutan dan lingkungan sesuai amanat dalam UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang kehutanan,” tutup Umar














