Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Terkait Vonis Hakim Terdakwa Narkoba, Ini Tanggapan Ketua LAN Rohil

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 16 November 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Terkait Vonis Hakim Terdakwa Narkoba, Ini Tanggapan Ketua LAN Rohil
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ROHIL- Vonis hakim terhadap perkara tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis sabu sabu atas nama terdakwa Rahman alias Aman warga Kepenghuluan Sei.Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rahman Alias Aman diketahui sebelumnya pada hari Rabu (2/11/2022) dituntut oleh JPU Kejari Rohil Wendy Efradot Sihombing SH terbukti bersalah tanpa hak menyimpan ,menguasai mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu sesuai dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan pidana 8 tahun denda 1 Milliar subsider 6 bulan penjara .

RelatedPosts

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Namun dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) pada Senin (14/11/2022) yang diketuai oleh majelis hakim Erif Erlangga SH dan anggotanya Aldar Valeri SH dan Nora SH memutus dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rahman alias Aman sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, dengan pidana 4 tahun 6 bulan denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara .

Data vonis ini diperoleh dari Website Resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ), Selasa, 15 November 2022.

Dalam amar putusan hakim,
” Menyatakan bahwa Terdakwa Rahman alias Aman bin Uber terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan kedua.

” Oleh karena itu menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan.

” Menetapkan bahwa waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, ” Demikian isi amar putusan yang diterbitkan dalam SIPP PN Rohil .

Terkait vonis hukuman rendah terdakwa ini, Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Rokan Hilir Sudirman saat dikonfirmasi menanggapi hal ini.

Vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rahman alias Aman oleh majelis hakim sesuai berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan ancaman pidana paling terendah yaitu selama 4 tahun sedangkan paling lama diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara , ” Ujarnya kepada wartawan .

” Dengan kondisi darurat narkoba yang terjadi ditengah masyarakat saat ini, kita menyayangkan hukuman atau vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa narkoba Rahman alias Aman, sangat jauh dari efek jera, sehingga para pelaku tidak ada takutnya dengan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” ujarnya dengan nada miris.

Informasi yang dirangkum sebelumnya pengungkapan dan penangkapan terdakwa Rahman alias Aman berhasil di bekuk tim Opsnal Polsek Sinaboi pada bulan Mei 2022 lalu , berdasarkan informasi warga kepada pihak Polsek Sinaboi, bahwa disalah satu tempat sering dijadikan transaksi narkotika oleh terdakwa.

Selanjutnya tim melakukan pengintaian , Saat itu terdakwa sedang berada di kebun sawit milik warga yang terletak di Jalan Poniman RT. 005 RW. 001 Kepenghuluan Sei Namyuk, Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.saat menunggu seseorang yang memesan narkotika dan tim Polsek Sinaboi langsung menangkap terdakwa .

Dari hasil penangkapan barang bukti ditemukan dari terdakwa 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,74 gram dan berat bersih 0,26 gram serta barang bukti lain seperti 1buah bong, 1 buah kaca pyrex, 1 buah gunting berwarna metalik, 1 buah korek merk metro lighter, 1 buah sekop terbuat dari bahan plastik pipet.

3 buah pipet sedotan, 1 unit handphone merek Black Oppo dengan sim card, 1 unit handphone merek Blue Nokia dengan simcard, 1 kartu ATM BRI, 1dompet kulit merk Original Jeans warna Hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 808.000,- ribu rupiah , Terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik terdakwa.

Saat polisi mengintrogasi terdakwa saat itu , Bahwa terdakwa memperoleh atau membeli narkotika jenis sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022. dari seseorang bernama Ucok Medan yang saat ini masih (DPO)..

Terdakwa menjelaskan kepada penyidik dirinya membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Menurut terdakwa kepada polisi dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.000.000, Juta Rupiah. (Rls)

Tags: HukumVonis Hakim Lebih Rendah Dari Tuntutan Jpu
Previous Post

Pencapaian Jaminan Kesehatan Semesta, Bupati Bengkalis Terima Penghargaan

Next Post

Bangku Halte Bis Depan MIN 2 Langsa Diduga Sengaja Dibongkar

BERITA TERKAIT

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 18 Juni 2026
Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka
Berita

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Senin, 8 Juni 2026
Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri
Berita

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026
Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen
Berita

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Senin, 1 Juni 2026
Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan
Berita

Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026
Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik
Berita

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
Bangku Halte Bis Depan MIN 2 Langsa Diduga Sengaja Dibongkar

Bangku Halte Bis Depan MIN 2 Langsa Diduga Sengaja Dibongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

    Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasus Dokter Ratna,Orang Tua Pasien, Tak Pernah, Diberi Penjelasan, Utuh soal Tim Medis,

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 18 Juni 2026
Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Senin, 8 Juni 2026
Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026
Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Senin, 1 Juni 2026
Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.