LANGSA- Bangku Halte Bis di depan sekolah MIN 2 Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, diduga dirusak atas permintaan orang tertentu karena dianggap bangku Halte tersebut menganggu.
Halte Bis itu biasa digunakan oleh warga untuk menunggu bis, namun Halte tersebut sudah tidak ada lagi bangku dan hanya tinggal bangunannya saja. Halte merupakan bagian dari prasarana jalan umum yang harus dijaga dan di pelihara.
Amatan media ini, Kamis, 17 Nopember 2022, tidak terlihat bangku sebagai tempat duduk warga yang menunggu bis, hanya tinggal bangunannya saja, lagi pun sudah rendah. Halte yang di bangun oleh salah satu perusahaan plywood PT.Gruti yang masih beroperasi waktu itu.Kondisi Halte tersebut sudah menganggu keindahan kota Langsa, kesannya kumuh. Walau Halte Bis masih di pakai warga menunggu bis tapi tidak bisa duduk hanya berdiri saja di bawah Halte tersebut.
Warga yang sedang berdiri dibawah Halte itu, Yanti, saat tanya media ini berucap, dulu Halte ini ada bangkunya, tapi sekarang sudah tidak ada lagi, sudah di rusak, ia tidak mengetahui mengapa dirusak dan siapa yang merusak nya, dan apa tujuannya dirusaknya bangku Halte ini, jadi kalau kami menunggu jemputan anak yang sekolah di MIN 2 ini hanya berdiri saja dibawah Halte ini, ucapnya.
Warga lainnya, Usman, yang sering mangkal di sekitaran sekolah MIN 2 ini menyebutkan, bangku halte itu sengaja di bongkar karena sering digunakan oleh orang duduk pada malam hari berdua-duaan di bawah Halte, karena suasana Halte Bis di depan MIN 2 ini pada malam gelap, sebutnya.
Lanjutnya, sekarang Halte tersebut sudah menganggu pemandangan, lebih baik di bongkar saja sekalian, untuk apa lagi bangunannya tidak ada manfaatnya lagi bagi warga, ucapnya.
Terpisah, Juned,mengatakan Halte merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai mana yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 22/2009 pasal 45 serta PP Nomor 79/2013 pasal 113 tentang jaringan lalu lintas angkutan jalan, sebutnya.
Masih dalam UU LLAJ pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diamcan pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak Rp.50 juta rupiah, jadi jangan dikira melakukan pengrusakan Halte seperti itu tidak ada hukumnya, ada hukumnya cuma orang kita tidak peduli itu,sebutnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE, belum terkonfirmasi tentang Halte bis di depan MIN 2 sudah tidak ada bangkunya apakah sengaja dibongkar atau ada maksud tujuan lain, sampai sekarang Halte itu terlihat sudah kumuh, sampai berita ini di kirim ke redaksi. (MT-007)