Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Perambah Hutan, Bombeng Divonis 3,5 Tahun Denda 1 M

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 27 Juni 2024
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Perambah Hutan, Bombeng Divonis 3,5 Tahun Denda 1 M
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKALIS – Novrianto Alias Bombeng terdakwa kasus perambahan hutan di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) pidana penjara.

Tidak hanya itu, cukong atau pemodal ini dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. 1 Milyar subsider 1 bulan kurungan.

RelatedPosts

Pemkab Rohil Torehkan Prestasi Nasional, TP PKK Terima Penghargaan Program Imunisasi Zero Dose

Disperindag Bengkalis Dikejar DPRD, Kuota Barcode Pertalite dan Solar Diminta Diperbesar demi Kelancaran BBM

Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

Menurut majelis hakim, terdakwa Bombeng terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perambahan hutan produksi (HPT) untuk membuka usaha perkebunan sawit ilegalnya.

Putusan terhadap terdakwa Bombeng dibacakan Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady didampingi hakim anggota, Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangestu, Rabu (26/6/24) di depan terdakwa di dampingi penasehat hukumnya di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Bengkalis.

Perbuatan terdakwa Bombeng sebagaimana diatur dakwaan pertama Penuntut Umum (JPU) Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999.

Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Tentang Kehutanan, menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022.

Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menduduki lahan tidak sah oleh karena itu dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim menyebutkan putusan.

Keputusan ini lebih ringan sedikit dari tuntutan JPU sebelumnya, agar majelis hakim menghukum terdakwa Bombeng selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.

Terhadap vonis tersebut terdakwa Bombeng melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir.

Pembacaan vonis sempat ditunda sepekan sebelumnya ini, selama proses sidang juga disaksikan sejumlah warga berasal dari Desa Lubuk Gaung.

Kasus ini berawal dari dugaan kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HPT) di kawasan IUPHHK-HTO PT. Balai Kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Diduga telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto Alias Bombeng dan Muhammad Yusuf Alias Usuf pada pertengahan tahun 2018, hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit mencapai sekitar 171 hektar.

Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf sengaja membawa alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Usai sidang putusan digelar, salah satu warga desa lubuk gaung yang hadir di PN Bengkalis bernama Nurzan mengatakan kepada awak media, mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) putusan sidang oleh majlis hakim, namu sangat disayangkan, hasil putusan tersebut tidak langsung di eksekusi oleh jaksa.

“Padahal majelis hakim mengatakan Bombeng harus ditahan, tetapi kenapa tidak langsung ditahan?,” ujarnya

Sebutnya lagi, dengan rasa ketidak kepuasan hatinya, menelpon ke media ini mengatakan bahwa Bombeng masih melenggang bebas satu Roro bersamanya menyeberang ke Pakning. (Tim).

 

Tags: HukumPutusan Majelis Hakim
Previous Post

Petani Khawatir, PT Wanasari Nusantara Diduga Klaim Lahan Sawit Tanpa Proses Perdata

Next Post

Sekda Rohil Buka Secara Resmi Rakerda PCNU Rohil Tahun 2024

BERITA TERKAIT

Pemkab Rohil Torehkan Prestasi Nasional, TP PKK Terima Penghargaan Program Imunisasi Zero Dose
Berita

Pemkab Rohil Torehkan Prestasi Nasional, TP PKK Terima Penghargaan Program Imunisasi Zero Dose

Rabu, 15 Juli 2026
Disperindag Bengkalis Dikejar DPRD, Kuota Barcode Pertalite dan Solar Diminta Diperbesar demi Kelancaran BBM
Berita

Disperindag Bengkalis Dikejar DPRD, Kuota Barcode Pertalite dan Solar Diminta Diperbesar demi Kelancaran BBM

Selasa, 14 Juli 2026
Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta
Berita

Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

Sabtu, 11 Juli 2026
SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?
Berita

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Rabu, 8 Juli 2026
Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM
Berita

Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

Selasa, 7 Juli 2026
Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak
Berita

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Senin, 6 Juli 2026
Next Post
Sekda Rohil Buka Secara Resmi Rakerda PCNU Rohil Tahun 2024

Sekda Rohil Buka Secara Resmi Rakerda PCNU Rohil Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Duka Mendalam di Hati Korban Kebakaran 11 Ruko Bagan Batu

    Duka Mendalam di Hati Korban Kebakaran 11 Ruko Bagan Batu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Operasi Senyap di Pesisir Mentok, Dua Truk Timah Diamankan Tanpa Kejelasan Tersangka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tegas! HMI MPO Cabang Pekanbaru Tolak Kenaikan BBM, Gopinda: Jangan Tindas Rakyat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad, Juprianto: Mari Sukseskan Dan Ramaikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Geuchik Di Kota Langsa 4 Bulan Belum Gajian, Minta Pemko Cari Jalan Keluar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Hadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026, Bupati Rohil Dorong Regulasi Pro Petani Sawit

Hadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026, Bupati Rohil Dorong Regulasi Pro Petani Sawit

Rabu, 15 Juli 2026
Pemkab Rohil Torehkan Prestasi Nasional, TP PKK Terima Penghargaan Program Imunisasi Zero Dose

Pemkab Rohil Torehkan Prestasi Nasional, TP PKK Terima Penghargaan Program Imunisasi Zero Dose

Rabu, 15 Juli 2026
Disperindag Bengkalis Dikejar DPRD, Kuota Barcode Pertalite dan Solar Diminta Diperbesar demi Kelancaran BBM

Disperindag Bengkalis Dikejar DPRD, Kuota Barcode Pertalite dan Solar Diminta Diperbesar demi Kelancaran BBM

Selasa, 14 Juli 2026
Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

Sabtu, 11 Juli 2026
SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Rabu, 8 Juli 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.