Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Misteri Plat BN 1964 AH: Sekda Bangka dan Kontroversi Kendaraan Dinas Dalam Sorotan Media

Toni Octora Oleh Toni Octora
Kamis, 18 Januari 2024
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Misteri Plat BN 1964 AH: Sekda Bangka dan Kontroversi Kendaraan Dinas Dalam Sorotan Media
0
SHARES
216
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG- Dalam rentang waktu yang singkat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Andi Hudirman, kembali memenuhi panggilan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

Namun, kali ini, perhatian media tidak hanya tertuju pada proses pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan keuangan negara atau APBD TA 2023, melainkan juga pada kendaraan mewah yang digunakan oleh Sekda Bangka.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh Andi Hudirman adalah Pajero Sport dengan plat cantik BN 1964 AH.

Plat kendaraan ini menarik perhatian sejumlah awak media yang meliput saat Sekda Bangka meninggalkan gedung Kejati Babel.

Selain keindahan plat nomor tersebut, mobil Pajero Sport warna hitam juga diketahui sebagai kendaraan dinas milik Pemkab Bangka, namun plat kendaraan diganti dengan plat cantik.

Saat pertemuan dengan awak media, salah seorang wartawan menyampaikan kekagumannya terhadap kendaraan tersebut, “Wah keren mobil pak Sekda (Andi Hudirman – red). Coba lihat tuh platnya cantik (BN 1964 AH — red).”

Namun, kekaguman ini turut diiringi pertanyaan dari sebagian wartawan mengenai aturan penggunaan plat kendaraan dinas dan keabsahan penggantian plat tersebut.

Pertanyaan muncul ketika wartawan menyoroti bahwa kendaraan dinas seperti Pajero Sport seharusnya menggunakan plat nomor yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

Namun, dalam hal ini, plat kendaraan tersebut diganti dengan plat cantik, yang diduga mencerminkan angka kelahiran dan singkatan nama Sekda Bangka sendiri.

Upaya konfirmasi dari tim KBO Babel kepada Sekda Bangka terkait penggunaan kendaraan dengan plat cantik Pajero Sport tersebut belum membuahkan hasil.

Begitu pula dengan kepolisian di daerah, yang masih berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan kendaraan dinas pemerintah dengan plat cantik.

Pertanyaan wartawan pun semakin meningkat ketika diingatkan bahwa penggantian plat kendaraan dinas harus mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam konteks ini, penting untuk mencermati regulasi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan penggunaan kendaraan dinas.

Plat nomor kendaraan memiliki fungsi identifikasi yang sangat penting, dan peraturan yang mengaturnya harus diikuti oleh seluruh warga negara, termasuk pejabat dan aparatur negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ), TNKB diatur secara rinci.

Peraturan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penggunaan TNKB yang mencerminkan data pribadi, seperti angka kelahiran dan singkatan nama, tentu menimbulkan kebingungan dan pertanyaan mengenai keabsahan penggantian plat tersebut.

Meski ada TNKB Khusus untuk kendaraan dinas bagi pejabat atau ASN pada Eselon I, II, dan III, yang diperbolehkan menggunakan plat nomor warna hitam dengan tulisan putih, namun tetap harus mengikuti prosedur yang ditentukan.

Penggantian plat kendaraan dinas harus dilakukan dengan prosedur yang sah, dan hasilnya harus dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketidaksesuaian plat kendaraan dinas dengan aturan yang berlaku dapat berpotensi menjadi masalah hukum. Jika penggantian plat kendaraan tersebut tidak sah.

Individu yang melakukan perubahan tersebut dapat dikenakan pidana, baik dalam bentuk pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kontroversi ini menambah kompleksitas pemeriksaan terhadap Sekda Bangka, yang kini tidak hanya terfokus pada dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga mencakup aspek hukum terkait penggunaan kendaraan dinas dengan plat cantik.

Publik menanti kejelasan dari pihak berwenang mengenai keabsahan plat cantik dan langkah apa yang akan diambil sebagai konsekuensi dari penggunaan plat yang menuai perhatian tersebut.

Kisah plat cantik BN 1964 AH pada Pajero Sport milik Sekda Bangka menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus ini.

Keputusan dan langkah yang diambil oleh pihak berwenang dapat membentuk pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum dan transparansi dalam penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan daerah.

Semua mata kini tertuju pada proses penyelidikan lebih lanjut dan apakah akan ada sanksi hukum terkait penggunaan plat cantik yang menarik perhatian ini.

(KBO Babel)

Tags: Kontroversi Kendaraan DinasSosial
Previous Post

Tim F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis Gagalkan Pemberangkatan PMI 

Next Post

Dosen Fakultas Agama Islam UIR lakukan Pendampingan Usaha Mikro Berbasis Syariah

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Dosen Fakultas Agama Islam UIR lakukan Pendampingan Usaha Mikro Berbasis Syariah

Dosen Fakultas Agama Islam UIR lakukan Pendampingan Usaha Mikro Berbasis Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.