SIAK- Diduga sejumlah SPBU Pertamina di Kecamatan Tualang sengaja membiarkan kendaraan milik Subkontraktor mitra PT.IKPP TBK Perawang mengonsumsi Jenis BBM Tertentu(JBT), padahal diketahui kendaraan milik Subkontraktor termasuk Kendaraan Industri yang hanya boleh mengonsumsi Jenis BBM Khusus Penugasan(JBKP).
Saat pantauan awak media pada Jum’at(05/08/2022) di jumpai sejumlah kendaraan angkutan pekerja hingga kendaraan Cren Mobil Colt Diesel milik Subkontraktor mitra PT. IKPP TBK Perawang yang ikut mengantri Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU Pertamina, sangat disayangkan kendaraan Subkontraktor mengonsumsi JBT ini telah berlangsung dari dulu disejumlah SPBU Pertamina di Kecamatan Tualang.
Pada sebelumnya awak media telah konfimasi kepada Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Taufikurachman terkait permasalahan pendistribusian JBT yang dilakukan oleh SPBU Pertamina di Kecamatan Tualang.
Taufikurachman mengatakan kendaraan subkontraktor mitra PT.IKPP TBK Perawang termasuk kategori Kendaraan Industri dan beliau telah menyampaikan kepada seluruh SPBU Pertamina terkait pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar dapat mendistribusikannya dengan tepat sasaran.
” Apabila terjadi pelanggaran dilakukan oleh pihak SPBU Pertamina kami akan menindak sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan PT. Pertamina (Persero), ” ungkap Taufikurachman.
Awak media beberapa kali juga mendatangi salah satu SPBU Pertamina bernomor 14.286.662 yang berada di KM 9 Perawang Desa Kampung Perawang Barat tersebut untuk konfirmasi terkait pendistribusian JBT yang diperjualkan kepada kendaraan Subkontraktor.
Akan tetapi awak media tidak bisa mendapatkan informasi yang jelas dari pihak SPBU Pertamina, dikarenakan Manager SPBU Pertamina menurut Security tidak berada di tempat.
” Manager sekali – sekali hadir di SPBU, Manager berada di Pekanbaru, ” ujar Security.
Saat ditanyakan awak media siapa pimpinan yang bertanggung jawab untuk bisa memberikan keterangan di SPBU, ” Tidak ada pak, karna disini cuma ada karyawan biasa dan Security pak,” sambungnya.
Terkait permasalahan pendistribusian BBM Subsidi dan non subsidi agar tepat sasaran juga telah diatur melalui surat edaran Gubernur Riau No.199/SE/2019 tentang pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu(JBT) serta Jenis BBM Khusus Penugasan(JBKP) sesuai peruntukan yang diduga sengaja diabaikan pihak SPBU Pertamina Kecamatan Tualang.
Sekedar informasi Jenis BBM Tertentu (JBT) merupakan jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah seperti BBM Pertalite dan Bio Solar, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) merupakan BBM Non Subsidi seperti BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite serta Pertamina Dex.(GIO)