SIAK- Diduga terkait sejumlah SPBU Pertamina di Kecamatan Tualang sengaja membiarkan kendaraan milik Subkontraktor mitra PT. IKPP TBK Perawang mengonsumsi BBM Subsidi.
Kadis Perindag Kabupaten Siak H Wan Ibrahim Surji, ST. MT. terkejut mendapat informasi dari awak media terkait pendistribusian JBT yang didistribusikan juga kepada kendaraan Subkontraktor Mitra PT.IKPP TBK Perawang.
H. Wan Ibrahim Surji, ST. MT. pada Jum’at (05/08/2022) mengatakan, Mengingat SPBU Pertamina yang berada diwilayah Kabupaten Siak merupakan binaan dari PT. Pertamina (Persero) serta mengamati hasil dokumentasi dari awak media dilapangan sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau No.199/SE/2019 tentang pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu(JBT) serta Jenis BBM Khusus Penugasan(JBKP) sesuai peruntukan,” jelasnya.
” Maka kendaraan yang beroperasional sebagai pendukung operasional industri dilarang menggunakan bbm bersubsidi yakni, bio solar dan Pertalite,” ungjapnya.
Kami Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak sebagai pengawas pendistribusian akan segera menyurati dan melaporkan hasil temuan dilapangan kepada PT.Pertamina(Perseroan),” tegas Kadis Perindag Kabupaten Siak H Wan Ibrahim Surji, ST. MT.
” Hasil tindak lanjut dari PT. Pertamina (Perseroan) akan segera kami informasikan termasuk tindakan dan sangsi apa yang akan diberikan oleh pihak PT. Pertamina, apa bila SPBU Pertamina tersebut terbukti menyalah gunakan atau salah dalam pendistribusian bbm bersubsidi yakni bio solar dan Pertalite,” tutup H, Wan Ibrahim Surji, ST. MT. kepada awak media.
Menurut informasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak akan melakukan peninjauan lansung kesejumlah SPBU di Kecamatan Tualang. (GIO)