SIAK- Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak pada Jum’at (30/09/2022) kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu berinisial IE (47) Alias AK, seorang buruh harian lepas bersama barang bukti 14 paket diduga narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat kotor 11,2 gram di wilayah RT.03/RW.07 Jalan Diponegoro, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui KBO Satres Narkoba Polres Siak, IPDA Fernando Manurung menerangkan bahwa, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“ Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, ” ucap IPDA Fernando Manurung
Lanjut IPDA Fernando Manurung menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisia IE (47) Alias AK.
“ Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus 1 buah kotak rokok merk Marlboro warna hitam, ” sambungnya.
Pelaku berinisial IE (47) ditangkap dan dilanjutkan interogasi, dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui bahwa 14 paket diduga Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari pria berinisial H (DPO).
AKBP Ronald Sumaja, S.I.K menerangkan atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
” Bukti kerja keras personil Satresnarkoba Polres Siak yang terus melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pelanyalahgunaan Narkotika dan Obat obatan terlarang, ” tutup AKBP Ronald Sumaja, S.I.K. (GIO)