ROHIL, Riauintegritas.com– Sidang Paripurna DPRD Rokan Hili Dalam agenda penyampaian rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rencana perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, Kamis (12/9/2024 ) malam di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Rokan Hilir.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DRPD Rokan Hilir, Abdullah didampingi Wakil Ketua III Hamzah menyatakan bahwa berdasarkan pengumuman yang disampaikan Sekretaris DPRD, daftar hadir telah ditandatangani oleh 25 orang dari 45 orang anggota DPRD.
Yang terdiri dari seluruh unsur-unsur fraksi. “Sesuai Pasal 129 Ayat 1 poin C Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan.
Rapat paripurna ke-14 dengan agenda pokok mencakup rencana perubahan Kebijakan Umum APBD perubahan dan rencana perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 oleh Bupati Rokan Hilir.
Ketua pimpinan sidang H. Abdulah, membacakan perubahan atas kebijakan umum APBD dan PPAS sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019.
Tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD induk atau murni Tahun Anggaran berjalan, baik pada sisi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.
“KUA dan PPAS secara substansial merupakan salah satu formasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Bagaimana alokasi anggaran KUA dan PPAS yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan program skala prioritas daerah,” terangnya.
Pengelolaan keuangan daerah lebih jauh dijelaskan Abdulah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati Rokan Hilir mengajukan kepada DPRD rancangan perubahan kebijakan umum APBD.
Dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 sebagai bentuk penyesuaian atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD.
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam menyampaikannya bahwa agenda yang akan disampaikan ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum pada PP Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan yang lebih penting adalah merupakan gambaran dan upaya yang telah kami lakukan bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang kami cintai ini.
Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah meluangkan waktu dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan rencana perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah di mana pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan perubahan APBD.
“Apabila terjadi perkembangan kebijakan umum anggaran tidak sesuai, terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, menemukan keadaan yang menyebabkan Silva lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” terang Bupati.
Lebih jauh disampaikan Bupati, bahwa pelaksanaan APBD sampai pada pertengahan Tahun anggaran 2024 telah terjadi perubahan-perubahan, asumsi pada KUA Tahun 2024, salah satu dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang bersumber dari transfer belanja pusat ke daerah.
Izinkan saya untuk menyampaikan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut, pendapatan daerah, pendapatan daerah pada peraturan daerah Kabupaten Rohil tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.116.796.117.735.
Sementara pendapatan daerah pada rencana perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 diperkirakan sebesar Rp2.902.604.269.533, bertambah sebesar Rp785.808.151.798,” terangnya.
Rinciannya dikatakan Bupati bahwa pendapatan asli daerah sebesar Rp515.566.776.913 dari sebelumnya Rp177.343.109.434, naik sebesar Rp338.223.667.479. PAD terdiri dari pajak daerah sebesar Rp93.510.000.000, retribusi daerah sebesar Rp3.133.537.400, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp305.441.639.513 dan pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp113.481.600.000.
Sementara itu pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp2.387.037.492.620 dari sebelumnya sebesar Rp1.939.453.008.301 naik sebesar Rp447.584.484.319. Kenaikan tersebut terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp2.216.858.263.319 dari sebesar Rp1.797.904.179.000 naik sebesar Rp418.954.084.319.
Peningkatan ini disampaikan Bupati disebabkan karena adanya proyeksi kurang bayar dan lebih bayar DBH pada tahun 2023 pada tahun 2023 dan dan dana Treasury Deposite Facilities (TDF).
Untuk belanja daerah secara keseluruhan pada APBD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.239.304.748.785 sementara belanja daerah pada rencana perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.910.627.519.794,69, bertambah sebesar Rp671.322.771.009, 69.
Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima beberapa waktu lalu untuk anggaran belanja sebesar Rp0 dan untuk sisa anggaran daerah tahun berkenaan anggaran sebelumnya sebesar Rp56.014.895.050 menjadi sebesar Rp0 (nol rupiah).
“Demikian gambaran perubahan KUA dan perubahan anggaran PPAS tahun 2024. Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD,” pinta Bupati mengakhiri.**(Toni)















