LAMPUNG- Riauintegritas.com – Dugaan kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Kepala desa tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) saudara Tobroni dan Istrinya pada Desember 2021, pihak Puskesmas rawat inap setempat, turut menjadi saksi.
Dokter Ahmad Ridho Fathurahman, yang bertugas di Puskesmas tersebut, memastikan pihaknya tidak pernah melakukan tindakan visum terhadap pelapor berinisial KKS warga desa tiyuh setempat.
Dikatakan Dokter tersebut, pada tanggal 30 Desember 2021, alasan pasien berinisial KKS datang ke Puskesmas rawat inap Lambu kibang dalam keadaan sadar dan secara fisik berkondisi baik, dengan di dampingi oleh kedua orang tua nya, yang tanpa surat pengantar visum maupun pengawalan dari pihak kepolisian.
“Saat itu kami fokus melakukan penanganan selaku dokter pasien, dan belum ada surat pengantar visum, karena kita harus ada surat pengantar dahulu dari pihak kepolisian untuk melakukan visum,” kata dr.Ahmad Ridho Fathurahman kepada media, pada Senin (20/3/2023) sekitar Pukul 13:00 Wib.
Di ungkapkan nya, saat itu pasien menyampaikan sendiri keluhannya dan oleh dokter di simpulkan untuk di lakukan rawat jalan dengan pemberian obat yang tersedia di Puskesmas setempat.
“Pada esok harinya kami minta pasien untuk datang kembali, namun pada saat kami telpon, saudari KKS tidak mau memenuhi panggilan telepon dari kami, maka itu keterangan resminya kami ambil dari catatan rekam medis sebelumnya,” katanya.
Diakui dokter yang bertugas di Puskesmas tersebut, atas ketidak hadiran KKS tersebut, hingga saat ini pihaknya tidak pernah melakukan visum et repertum sebagaimana prosedur yang dilakukan untuk korban penganiayaan guna proses hukum.
“Karena secara prosedural surat pengantar visum harus ada dulu baru visum bisa keluar, karena visum atau catatan medis itu yang ada di tubuh pasien itu sebagai barang bukti.” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait rekonstruksi yang di lakukan di Mapolres Tubaba, Pengacara Tobroni dan Istrinya, mengatakan boleh saja dilakukan ditempat yang bukan TKP, tetapi harus disertai dengan alasan yang jelas.
“Dari awal kami sampaikan minta rekonstruksi dilakukan di TKP dengan menghadirkan semua saksi. Coba bayangkan masalah ini sudah satu tahun tiga bulan, dari awal masalah ini saya yang tangani,” kata Yulius Sunaruh SH saat diwawancarai media di rumah Tabroni pada Selasa (14/3/2023).
Yulius Sunaruh optimis memastikan kliennya tidak terbukti. “Kami akan melakukan langkah-langkah hukum, sebagai konsekuensi atas keterangan yang diberikan pihak pelapor dalam reka ulang,” pungkasnya.
(Riki-tim)














