Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kejari Pelalawan Eksekusi IS Terpidan Pemalsuan Surat ke Rutan Sialang Bungkuk 

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 22 Maret 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Kejari Pelalawan Eksekusi IS Terpidan Pemalsuan Surat ke Rutan Sialang Bungkuk 
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PEKANBARU– Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dibantu oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (13/03/2023) kemaren, akhirnya melakukan eksekusi terhadap Terpidana Iwan Sarjono Alias Pendeta Iwan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, setelah sempat buron beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Iwan Sarjono Alias Pendeta Iwan merupakan terpidana kasus pemalsuan surat atau melanggar Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan putusan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pelelawan pada 26 Oktober 2021 lalu.

Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni saat dikonfirmasi wartawan membenarkan eksekusi tersebut.

“Benar terpidana Iwan Sarjono sendiri yang menyerahkan diri ke Kejari Pelalawan dan tidak ada penangkapan terpidana Koperatif. Terpidana selanjutnya akan kita laksanakan eksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru,” kata Fusthathul Amul Huzni saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (20/03/2023).

Nanum, saat ditanya lebih detil mengenai eksekusi terhadap terpidana Iwan Sarjono tersebut, Fusthathul enggan menjawabnya.

“Maaf saya lagi fokus giat Wapres, besok kita kabari lagi ya,” jawab Fusthathul singkat.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Pelalawan, pada Selasa (26/10/2021) lalu menyatakan Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan alias Iwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Otentik Palsu dan Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia.

Sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kesatu dan dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Kesatu.

Atas perbuatannya tersebut majelis hakim yang diketuai Joko Ciptanto menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dakwaan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga mengalihkan tahanan terpidana Iwan Sarjono Alias Pendeta Iwan dari rutan menjadi tahanan rumah.

Kemudian atas putusan tersebut Jaksa Penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, pada Kamis (10/11/2021) lalu, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Riau, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 26 Oktober 2021 Nomor 226/Pid.B/2021/PN Plw, yang dimintakan banding.

Atas putusan tersebut, Jaksa penuntut Umum kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, pada Senin (21/02/2022) lalu dengan putusan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut.

Atas putusan tersebut kemudian Jaksa penuntut umum melakukan eksekusi terhadap terpidanan Pendeta Iwan dengan melakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan oleh terpidana hingga menyerahkan diri ke Kejari Pelalawan, pada Senin (13/03/2023) kemaren.(Tim)

Tags: Eksekusi TerpidanaHukum
Previous Post

Apa itu Asiap? Aplikasi Baru Bapenda yang dilauncing langsung Walikota Muflihun…

Next Post

Proses Visum Et Repertum Dipastikan Dokter Ahmad Ridho F Tak Ada 

BERITA TERKAIT

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN
Berita

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Proses Visum Et Repertum Dipastikan Dokter Ahmad Ridho F Tak Ada 

Proses Visum Et Repertum Dipastikan Dokter Ahmad Ridho F Tak Ada 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.