SIAK- Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus eksploitasi anak dibawah umur berinisial RP (16) yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu cafe.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira dalam gelar Konferensi Pers pada Selasa (06/09/2022) siang menjelaskan, terungkapnya kasus exploitasi anak berawal dari laporan ibu korban JM (47) ke Polres Siak pada 31 Agustus 2022 lalu, bahwa anaknya bercerita tentang kejadian tersebut dan ingin pulang.
Dari laporan tersebut Kapolres Siak melalui Satreskrim lansung turun kelokasi dan membekuk empat pelaku yakni, SK, HM, ML alias YN, dan IM di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat 2/9/2022) sekira Pukul 22.00 WIB.
” Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2022 lalu saat tersangka YN melalui via HP menawarkan pekerjaan di cafe ke teman korban RP bernama Umi (sebagai saksi),” ungkap Kapolres.
Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Kota Pekanbaru sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di cafe sekitar Pekanbaru serta kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB, ” terang AKBP Ronald Sumaja, SIK
Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut kerja di kafe,” terangnya.
” Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM bahwa ada empat orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe dan kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temanya di Kecamatan Sabak Auh pada 29 Agustus sekira 12.00 WIB. Tanpa seizin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban kecafe milik SN di Kuantan Singingi,” ujarnya
” Saat dalam mobil YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada yang menanyakan umur jawab saja 18 tahun ya,” lanjut AKBP Ronald Sumaja, SIK
Pada 30 Agustus 2022 korban dan saksi lainya mulai bekerja di cafe SN dengan dibawah kendali YN, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu cafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.
Menurut informasi korban dipaksa meminum minuman keras serta dipaksa berjoget berpakaiaan seksi dibawah pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk dan diraba-raba oleh pengunjung meskipun tidak melakukan hubungan badan seksual namun korban merasa trauma.
Dan pada 31 Agustus 2022 korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.
Kemudian korban menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut dan menyampaikan ingin pulang, namun korban tidak mengetahui dimana lokasi persisnya saat memberi informasi kepada orang tua.
Lanjut orang tua korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak, dari laporan tersebut Kapolres Siak melakukan penyelidikan dan gerak cepat hingga berhasil menangkap ke-empat tersangka yang lansung ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
” Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ” tutup AKBP Ronald Sumaja, SIK. (GIO)














