Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Polres Siak Berhasil Ungkap dan Ciduk Pelaku Kasus Eksploitasi Anak

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 7 September 2022
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Polres Siak Berhasil Ungkap dan Ciduk Pelaku Kasus Eksploitasi Anak
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SIAK- Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus eksploitasi anak dibawah umur berinisial RP (16) yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu cafe.

RelatedPosts

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira dalam gelar Konferensi Pers pada Selasa (06/09/2022) siang menjelaskan, terungkapnya kasus exploitasi anak berawal dari laporan ibu korban JM (47) ke Polres Siak pada 31 Agustus 2022 lalu, bahwa anaknya bercerita tentang kejadian tersebut dan ingin pulang.

Dari laporan tersebut Kapolres Siak melalui Satreskrim lansung turun kelokasi dan membekuk empat pelaku yakni, SK, HM, ML alias YN, dan IM di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat 2/9/2022) sekira Pukul 22.00 WIB.

” Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2022 lalu saat tersangka YN melalui via HP menawarkan pekerjaan di cafe ke teman korban RP bernama Umi (sebagai saksi),” ungkap Kapolres.

Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Kota Pekanbaru sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di cafe sekitar Pekanbaru serta kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB, ” terang AKBP Ronald Sumaja, SIK

Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang temannya yang
masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut kerja di kafe,” terangnya.

” Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM bahwa ada empat orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe dan kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temanya di Kecamatan Sabak Auh pada 29 Agustus sekira 12.00 WIB. Tanpa seizin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban kecafe milik SN di Kuantan Singingi,” ujarnya

” Saat dalam mobil YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada yang menanyakan umur jawab saja 18 tahun ya,” lanjut AKBP Ronald Sumaja, SIK

Pada 30 Agustus 2022 korban dan saksi lainya mulai bekerja di cafe SN dengan dibawah kendali YN, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu cafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.

Menurut informasi korban dipaksa meminum minuman keras serta dipaksa berjoget berpakaiaan seksi dibawah pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk dan diraba-raba oleh pengunjung meskipun tidak melakukan hubungan badan seksual namun korban merasa trauma.

Dan pada 31 Agustus 2022 korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.

Kemudian korban menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut dan menyampaikan ingin pulang, namun korban tidak mengetahui dimana lokasi persisnya saat memberi informasi kepada orang tua.

Lanjut orang tua korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak, dari laporan tersebut Kapolres Siak melakukan penyelidikan dan gerak cepat hingga berhasil menangkap ke-empat tersangka yang lansung ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

” Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ” tutup AKBP Ronald Sumaja, SIK. (GIO)

 

Tags: Hukum
Previous Post

Diduga PT. Continetal Power Asal Tancap Tiang Tampa Izin

Next Post

Sipropam Polres Tulang Bawang Barat Cek Personel Pemegang Senpi Dinas

BERITA TERKAIT

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO
Berita

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Kamis, 27 Agustus 2026
Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Next Post
Sipropam Polres Tulang Bawang Barat Cek Personel Pemegang Senpi Dinas

Sipropam Polres Tulang Bawang Barat Cek Personel Pemegang Senpi Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investasi Digital Rp3,5 Miliar Bapenda Rohil Dipertanyakan; Realisasi PAD Awal 2026 Baru Menyentuh 0,6% di Tengah Ancaman Defisit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Kamis, 27 Agustus 2026
Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.