GUNUNGSITOLI – Tiga Bandit di Desa Siholi Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara kini menjadi terpidan. Hal itu diketahui setelah Majelis hakim Pengadilan Gunungsitoli memvonis ketiganya selama 3 (tiga) tahun penjara.
Ketiga Bandit yang sangat meresahkan itu masing – masing bernama Bazatulo Hia Alias Ama Murni, bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama.
Kini ketiganya bandit tersebut terpaksa harus merayakan natal dan tahun baru dalam jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli Jalan Dolok Martimbang No.19 Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara selama 3 tahun.
Hal itu diketahui setelah ketuk palu Majelis hakim pengadilan negeri Gunungsitoli menyatakan ke-3 (tiga) para bandit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”.
Kata ketua Majelis Hakim Gabe Dorris Mora Boru Saragih didampingi dua hakim anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang dan Junter Sijabat.
Vonis majelis hakim terhadap ketiga terpidana bernama Bazatulo Hia Alias Ama Murni, bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama selaras dengan tuntutan dalam dakwaan alternatif Pertama Jaksa Penuntut Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Telukdalam.
Dalam amar putusan itu, hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh ketiga terdakwa.
Sementara pada sidang sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun penjara kepada ketiga terdakwa Bazatulo Hia Alias Ama Murni.
Bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama selaku pelaku pengeroyok Korban Kepala Desa Siholi Matias Sefentinus Giawa alias Ama Clara dkk.
Pada kesempatan sidang putusan kali ini, majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“(Ketga terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan.
Yang dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” ujar hakim ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (4/12/2023).
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Kemudian, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa I mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa II dan III sudah meminta maaf kepada saksi korban,” ungkapnya.
Mendengar putusan majelis hakim ketiga terdakwa mikir – mikir apakah menerima atau melakukan banding.
Berdasarkan pantauan Harian Berantas.com terlihat di wajah beringas para terdakwa seakan – akan merasa puas atas perbuatannya saat mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang memvonis tiga tahun penjara.
Sedangkan JPU Pengadilan Teluk Dalam menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara sesuai tuntutannya pada sidang sebelumnya.
Pantauan awak media ini di laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Gunungsitoli perkara nomor 108/Pid.B/2023/PN Gst belum terlihat para terdakwa yang sudah menjadi terpidana itu mengajukan Banding.
Pada hal mereka terdakwa Bazatulo Hia Alias Ama Murni, bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama,red) mempunyai waktu 1 minggu untuk menyatakan sikap (Banding) ke Pengadilan Tinggi Medan. (Tim)