Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Home Berita

PN Gunung Sitoli Vonis 3 Tahun Penjara 3 Bandit Yang Meresahkan Warga

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 13 Desember 2023
0
PN Gunung Sitoli Vonis 3 Tahun Penjara 3 Bandit Yang Meresahkan Warga
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GUNUNGSITOLI – Tiga Bandit di Desa Siholi Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara kini menjadi terpidan. Hal itu diketahui setelah Majelis hakim Pengadilan Gunungsitoli memvonis ketiganya selama 3 (tiga) tahun penjara.

Ketiga Bandit yang sangat meresahkan itu masing – masing bernama Bazatulo Hia Alias Ama Murni, bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama.

Kini ketiganya bandit tersebut terpaksa harus merayakan natal dan tahun baru dalam jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli Jalan Dolok Martimbang No.19 Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara selama 3 tahun.

Hal itu diketahui setelah ketuk palu Majelis hakim pengadilan negeri Gunungsitoli menyatakan ke-3 (tiga) para bandit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”.

Baca Juga

Dugaan TPPU, Ketum PETIR: Sita Lahan Negara Tanpa Izin Seluas 574 Hektare di Pelalawan 

167 Calon Haji Kloter 12 Menuju Batam, Bupati Kasmarni Ingatkan Pentingnya Kekompakan

Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Kegiatan Implementasi Porseni TK se-Provinsi Riau

Kata ketua Majelis Hakim Gabe Dorris Mora Boru Saragih didampingi dua hakim anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang dan Junter Sijabat.

Vonis majelis hakim terhadap ketiga terpidana bernama Bazatulo Hia Alias Ama Murni, bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama selaras dengan tuntutan dalam dakwaan alternatif Pertama Jaksa Penuntut Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Telukdalam.

Dalam amar putusan itu, hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh ketiga terdakwa.

Sementara pada sidang sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun penjara kepada ketiga terdakwa Bazatulo Hia Alias Ama Murni.

Bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama selaku pelaku pengeroyok Korban Kepala Desa Siholi Matias Sefentinus Giawa alias Ama Clara dkk.

Pada kesempatan sidang putusan kali ini, majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“(Ketga terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan.

Yang dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” ujar hakim ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (4/12/2023).

Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa I mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa II dan III sudah meminta maaf kepada saksi korban,” ungkapnya.

Mendengar putusan majelis hakim ketiga terdakwa mikir – mikir apakah menerima atau melakukan banding.

Berdasarkan pantauan Harian Berantas.com terlihat di wajah beringas para terdakwa seakan – akan merasa puas atas perbuatannya saat mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang memvonis tiga tahun penjara.

Sedangkan JPU Pengadilan Teluk Dalam menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara sesuai tuntutannya pada sidang sebelumnya.

Pantauan awak media ini di laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Gunungsitoli perkara nomor 108/Pid.B/2023/PN Gst belum terlihat para terdakwa yang sudah menjadi terpidana itu mengajukan Banding.

Pada hal mereka terdakwa Bazatulo Hia Alias Ama Murni, bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama,red) mempunyai waktu 1 minggu untuk menyatakan sikap (Banding) ke Pengadilan Tinggi Medan. (Tim)

Tags: 3 Bandit DivonisHukum

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Ketum PETIR: Sita Lahan Negara Tanpa Izin Seluas 574 Hektare di Pelalawan 
Berita

Dugaan TPPU, Ketum PETIR: Sita Lahan Negara Tanpa Izin Seluas 574 Hektare di Pelalawan 

Rabu, 14 Mei 2025
167 Calon Haji Kloter 12 Menuju Batam, Bupati Kasmarni Ingatkan Pentingnya Kekompakan
Berita

167 Calon Haji Kloter 12 Menuju Batam, Bupati Kasmarni Ingatkan Pentingnya Kekompakan

Selasa, 13 Mei 2025
Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Kegiatan Implementasi Porseni TK se-Provinsi Riau
Berita

Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Kegiatan Implementasi Porseni TK se-Provinsi Riau

Selasa, 13 Mei 2025
Bupati Kasmarni Gerak Cepat: Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Realisasi Capai 94 Persen
Berita

Bupati Kasmarni Gerak Cepat: Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Realisasi Capai 94 Persen

Senin, 12 Mei 2025
Kuasa Hukum Kaget Kesepakatan Komisi V dengan PT MSL, jadi Lucu Saja! Dan Disnaker Riau Lamban
Berita

Kuasa Hukum Kaget Kesepakatan Komisi V dengan PT MSL, jadi Lucu Saja! Dan Disnaker Riau Lamban

Minggu, 11 Mei 2025
Jalin Sinergi Bersama DPR RI, Bupati Kasmarni Komitmen Majukan Desa Wisata
Berita

Jalin Sinergi Bersama DPR RI, Bupati Kasmarni Komitmen Majukan Desa Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Home
Redaksi
Info Iklan
Cari Berita