Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PN Gunung Sitoli Vonis 3 Tahun Penjara 3 Bandit Yang Meresahkan Warga

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 13 Desember 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
PN Gunung Sitoli Vonis 3 Tahun Penjara 3 Bandit Yang Meresahkan Warga
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GUNUNGSITOLI – Tiga Bandit di Desa Siholi Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara kini menjadi terpidan. Hal itu diketahui setelah Majelis hakim Pengadilan Gunungsitoli memvonis ketiganya selama 3 (tiga) tahun penjara.

Ketiga Bandit yang sangat meresahkan itu masing – masing bernama Bazatulo Hia Alias Ama Murni, bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kini ketiganya bandit tersebut terpaksa harus merayakan natal dan tahun baru dalam jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli Jalan Dolok Martimbang No.19 Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara selama 3 tahun.

Hal itu diketahui setelah ketuk palu Majelis hakim pengadilan negeri Gunungsitoli menyatakan ke-3 (tiga) para bandit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”.

Kata ketua Majelis Hakim Gabe Dorris Mora Boru Saragih didampingi dua hakim anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang dan Junter Sijabat.

Vonis majelis hakim terhadap ketiga terpidana bernama Bazatulo Hia Alias Ama Murni, bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama selaras dengan tuntutan dalam dakwaan alternatif Pertama Jaksa Penuntut Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Telukdalam.

Dalam amar putusan itu, hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh ketiga terdakwa.

Sementara pada sidang sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun penjara kepada ketiga terdakwa Bazatulo Hia Alias Ama Murni.

Bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama selaku pelaku pengeroyok Korban Kepala Desa Siholi Matias Sefentinus Giawa alias Ama Clara dkk.

Pada kesempatan sidang putusan kali ini, majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“(Ketga terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan.

Yang dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” ujar hakim ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (4/12/2023).

Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa I mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa II dan III sudah meminta maaf kepada saksi korban,” ungkapnya.

Mendengar putusan majelis hakim ketiga terdakwa mikir – mikir apakah menerima atau melakukan banding.

Berdasarkan pantauan Harian Berantas.com terlihat di wajah beringas para terdakwa seakan – akan merasa puas atas perbuatannya saat mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang memvonis tiga tahun penjara.

Sedangkan JPU Pengadilan Teluk Dalam menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara sesuai tuntutannya pada sidang sebelumnya.

Pantauan awak media ini di laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Gunungsitoli perkara nomor 108/Pid.B/2023/PN Gst belum terlihat para terdakwa yang sudah menjadi terpidana itu mengajukan Banding.

Pada hal mereka terdakwa Bazatulo Hia Alias Ama Murni, bersama kedua anaknya bernama Hasanema Hia Alias Nema dan Alianus Famati Hia Alias Fama,red) mempunyai waktu 1 minggu untuk menyatakan sikap (Banding) ke Pengadilan Tinggi Medan. (Tim)

Tags: 3 Bandit DivonisHukum
Previous Post

Dorong Kemandirian UMKM, Belasan Mitra Binaan PT Timah Tbk Naik Kelas

Next Post

Ditelantarkan dan Dijanjikan Bebas oleh MS, Keluarga Marto Ajukan Pengaduan Kode Etik ke PERADI-SAI

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Ditelantarkan dan Dijanjikan Bebas oleh MS, Keluarga Marto Ajukan Pengaduan Kode Etik ke PERADI-SAI

Ditelantarkan dan Dijanjikan Bebas oleh MS, Keluarga Marto Ajukan Pengaduan Kode Etik ke PERADI-SAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.