LANGSA- Riau Integritas, Pemerintah Kota Langsa Aceh sudah satu Tahun lebih Direktur definitif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di pelaksana tugaskan (Plt) kepada Dr. H.Helmiza Fahry. Sp. OT yang juga dokter spesialis tulang (Ortopedi) di rumah sakit milik pemerintah kota Langsa tersebut.
Dr. Helmiza Fahry. Sp.OT yang di Lantik oleh Walikota Langsa semasa Usman Abdullah, pada Tanggal, 06 Oktober 2020 menggantikan Dr. Fardhiyanti yang mengalami sakit. Seharusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa harus dijabat oleh direktur definitif, namun sudah dua Tahun lamanya belum di Lantik Direktur definitif untuk Rumah Sakit Tersebut.
Peraturan men-PAN RB nomor 13 Tahun 2014, tentang tata cara pengisian pimpinan tinggi baik itu tama, pertama dan madya masa jabatan setingkat Pratama minimal 6 dan dapat diperpanjang selama 3 bula saja setelah itu wajib menepatkan direktur definitif, jika ini dibiarkan pemerintah kota Langsa telah melanggar aturan PP tersebut.
Hingga kini Dr. Helmiza Fahry.Sp.OT masih menjabat Plt direktur BLUD RSUD Langsa. Posisi Plt tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di Rumah Sakit Umum (RSUD) Langsa karena pimpinan sementara.
Salah seorang pemerhati pemerintah Kota Langsa, Herry.S, kepada media Riau integritas.com, Senin, 3 Oktober 2022 di salah satu Cafe saat ngopi bareng media ini mengatakan, Sesuai aturan jabatan Plt tidak bisa lebih dari enam bulan dan memang dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi,” kata Herry. S.
” Tetapi Plt direktur BLUD RSUD Langsa, Dr. Helmiza Fahry.Sp.OT sudah dua Tahun di Plt kan, sejak 2 Oktober 2020 sampai 2 Oktober 2022 sudah genap dua tahun belum di Defenitifkan oleh pemerintah kota Langsa, ada apa, inikan sudan melanggar PP Men-PAN RB nomor 13 tahun 2014,” terangnya.
Ia mendorong Pj. WaliKota Langsa, Ir. Sa’id Mahdun Majid segera mendefinisikan jabatan direktur Rumah Umum Daerah (RSUD) Langsa agar dapat direktur mengambil kebijakan-kebijakan demi kemajuan rumah sakit tersebut,” ungkapnya.
Keterangan tentang belum Defenitifkan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa belum diperoleh dari pihak BKSDM Kota Langsa dan Pj. WaliKota Langsa Ir.Said Mahdun Majid sampai berita ini dikirim ke redaksi. (MT-007)