Langsa, (Kota Aceh) Riauintegritas.com – Dua Pita Kejut yang dibuat dari cor semen oleh warga yang tidak bertanggung jawab di jalan SDN Birem Puntong, Gampong (Desa) Birem Puntong, Dusun Pendidikan, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh telah menganggu para penguna jalan tersebut, karena dibuat terlalu tinggi dan di duga tidak ada izin dari Dinas Perhubungan Kota Langsa.
Salah orang warga yang melintas di jalan itu pernah terjatuh akibat pita Kejut tersebut, kata salah seorang warga yang menyaksikan musibah itu, Dedek, mengatakan kepada media ini, Rabu, 5 Oktober 2022, kasihan ada seorang ibu bersama anaknya jatuh akibat pita Kejut tersebut, ia mengatakan ibu itu mengatakan biasanya di jalan itu tidak ada pita Kejut sehingga ia tidak tahu, untung saja ibu tidak luka-luka, sebutnya.
Saat media ini melakukan cross cek ke jalan SDN Birem Puntong itu, benar adanya ada dua buah pita Kejut yang di buat oleh warga yang tinggal di sekitar itu terlalu tinggi dan menganggu para pengguna jalan, salah seorang warga yang belum diketahui namanya yang sedang melintas saat di tanya media ini, mengatakan, pita Kejut ini biasanya tidak ada, apa alasan warga buat pita Kejut ini, tinggi pula, saya pernah lewat malam hari hampir jatuh saya di sini, jalan ini kalau malam agak gelap sehingga tidak terlihat ada pita Kejut ini, ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE kepada media ini mengimbau warga tidak sembarangan memasang pita penggaduh. Meski, pemasangannya untuk keamanan pengendara. Sebab, pemasangan pita penggaduh harus sesuai standar.
”Ada aturan pemasangannya. Tertuang dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan,” jelas Bambang Suriansyah.
Di antara ketentuan aturan itu soal lokasi pemasangan. Menurut Bambang, pita penggaduh atau polisi tidur hanya boleh dipasang di simpang empat atau persimpangan jalan. Alias tidak boleh dipasang di jalan lurus. Sebab, pita penggaduh berfungsi untuk menghambat laju kendaraan.
Bambang Suriansyah mengakui pita penggaduh boleh dipasang di jalan lurus. Syaratnya, di sekitar jalan itu ada pusat keramaian. Contohnya, rumah sakit, sekolah, pasar, atau tempat publik lainnya. Itu pun harus disertai dengan simbol informasi jalan.
”Seperti di area sekolah. Hendaknya ada simbol rambu gambar sekolah. Agar tingkat kewaspadaan semakin tinggi. Itu sebagai upaya penekanan,” ujarnya.
Jaka menekankan, bentuk pita penggaduh juga tidak boleh terlalu tinggi. Agar tidak menyulitkan pengguna jalan. Yang lebih penting lagi, tidak menyebabkan kecelakaan. Sedangkan peletakkannya dipasang secara melintang. Bentuknya, vertikal horizontal dengan badan jalan. Menyerupai trapesium dengan bagian tengahnya menonjol.
Ketinggiannya maksimum 12 sentimeter. Dengan tingkat kemiringan maksimum 15 Persen. Baik sebelah kiri maupun kanannya,” sebutnya.
Pita penggaduh bisa terbuat dari berbagai jenis. Di antaranya potongan karet ban dan semen. Menurutnya, pita penggaduh juga haru diberi warna berbeda.
”Tapi, warna berdasarkan wilayah kewenangan. Warna putih itu jalan daerah. Kalau marka warna kuning kewenangan provinsi,” jelasnya.
Dari itu, Bambang Suriansyah mengimbau agar masyarakat yang memasang pita penggaduh di wilayah jalan Gampong (desa) atau jalan kabupaten meminta pendampingan dari dinas. ”Tapi kalau jalan kampung, ya, kewenangannya lain. Itu dari desa,” ungkapnya.
Keterangan dari Geuchik (Kepala Desa) tentang warganya telah membuat pita Kejut di jalan SDN Birem Puntong belum di peroleh sampai berita ini dikirim ke redaksi.(MT-007)














