Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pita Kejut Jalan SDN Birem Puntong Membahayakan Penguna Jalan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu, 5 Oktober 2022
di Berita, Daerah, Serba Serbi
Reading Time:2 mins read
A A
0
Pita Kejut Jalan SDN Birem Puntong Membahayakan Penguna Jalan
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa, (Kota Aceh) Riauintegritas.com – Dua Pita Kejut yang dibuat dari cor semen oleh warga yang tidak bertanggung jawab di jalan SDN Birem Puntong, Gampong (Desa) Birem Puntong, Dusun Pendidikan, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh telah menganggu para penguna jalan tersebut, karena dibuat terlalu tinggi dan di duga tidak ada izin dari Dinas Perhubungan Kota Langsa.

Salah orang warga yang melintas di jalan itu pernah terjatuh akibat pita Kejut tersebut, kata salah seorang warga yang menyaksikan musibah itu, Dedek, mengatakan kepada media ini, Rabu, 5 Oktober 2022, kasihan ada seorang ibu bersama anaknya jatuh akibat pita Kejut tersebut, ia mengatakan ibu itu mengatakan biasanya di jalan itu tidak ada pita Kejut sehingga ia tidak tahu, untung saja ibu tidak luka-luka, sebutnya.

RelatedPosts

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Saat media ini melakukan cross cek ke jalan SDN Birem Puntong itu, benar adanya ada dua buah pita Kejut yang di buat oleh warga yang tinggal di sekitar itu terlalu tinggi dan menganggu para pengguna jalan, salah seorang warga yang belum diketahui namanya yang sedang melintas saat di tanya media ini, mengatakan, pita Kejut ini biasanya tidak ada, apa alasan warga buat pita Kejut ini, tinggi pula, saya pernah lewat malam hari hampir jatuh saya di sini, jalan ini kalau malam agak gelap sehingga tidak terlihat ada pita Kejut ini, ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE kepada media ini mengimbau warga tidak sembarangan memasang pita penggaduh. Meski, pemasangannya untuk keamanan pengendara. Sebab, pemasangan pita penggaduh harus sesuai standar.

”Ada aturan pemasangannya. Tertuang dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan,” jelas Bambang Suriansyah.

Di antara ketentuan aturan itu soal lokasi pemasangan. Menurut Bambang, pita penggaduh atau polisi tidur hanya boleh dipasang di simpang empat atau persimpangan jalan. Alias tidak boleh dipasang di jalan lurus. Sebab, pita penggaduh berfungsi untuk menghambat laju kendaraan.

Bambang Suriansyah mengakui pita penggaduh boleh dipasang di jalan lurus. Syaratnya, di sekitar jalan itu ada pusat keramaian. Contohnya, rumah sakit, sekolah, pasar, atau tempat publik lainnya. Itu pun harus disertai dengan simbol informasi jalan.

”Seperti di area sekolah. Hendaknya ada simbol rambu gambar sekolah. Agar tingkat kewaspadaan semakin tinggi. Itu sebagai upaya penekanan,” ujarnya.

Jaka menekankan, bentuk pita penggaduh juga tidak boleh terlalu tinggi. Agar tidak menyulitkan pengguna jalan. Yang lebih penting lagi, tidak menyebabkan kecelakaan. Sedangkan peletakkannya dipasang secara melintang. Bentuknya, vertikal horizontal dengan badan jalan. Menyerupai trapesium dengan bagian tengahnya menonjol.

Ketinggiannya maksimum 12 sentimeter. Dengan tingkat kemiringan maksimum 15 Persen. Baik sebelah kiri maupun kanannya,” sebutnya.

Pita penggaduh bisa terbuat dari berbagai jenis. Di antaranya potongan karet ban dan semen. Menurutnya, pita penggaduh juga haru diberi warna berbeda.
”Tapi, warna berdasarkan wilayah kewenangan. Warna putih itu jalan daerah. Kalau marka warna kuning kewenangan provinsi,” jelasnya.

Dari itu, Bambang Suriansyah mengimbau agar masyarakat yang memasang pita penggaduh di wilayah jalan Gampong (desa) atau jalan kabupaten meminta pendampingan dari dinas. ”Tapi kalau jalan kampung, ya, kewenangannya lain. Itu dari desa,” ungkapnya.

Keterangan dari Geuchik (Kepala Desa) tentang warganya telah membuat pita Kejut di jalan SDN Birem Puntong belum di peroleh sampai berita ini dikirim ke redaksi.(MT-007)

Tags: Kota AcehLangsaMembahayakan Penguna JalanPita Kejut Jalan SDN Birem Puntong
Previous Post

Bupati Rohil Hadiri HUT TNI ke 77, Dandim 0321 Pimpin Upacara

Next Post

Ops Zebra LK Hari ke 3, Satlantas Polres Rohil Sosialisasi Keselamatan ke Pengendara Betor dan Sepeda Motor 

BERITA TERKAIT

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO
Berita

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Kamis, 27 Agustus 2026
Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Next Post
Ops Zebra LK Hari ke 3, Satlantas Polres Rohil Sosialisasi Keselamatan ke Pengendara Betor dan Sepeda Motor 

Ops Zebra LK Hari ke 3, Satlantas Polres Rohil Sosialisasi Keselamatan ke Pengendara Betor dan Sepeda Motor 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investasi Digital Rp3,5 Miliar Bapenda Rohil Dipertanyakan; Realisasi PAD Awal 2026 Baru Menyentuh 0,6% di Tengah Ancaman Defisit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Bupati Kasmarni Perlu Didukung Pejabat Kompeten 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Bitcoin Meledak ke US$80.000, INDODAX Ingatkan Investor Jangan FOMO

Kamis, 27 Agustus 2026
Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.