ROHIL– Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia ( F-SPTI) sampaikan surat klarifikasi ke Disnaker Rohil Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum CP. Nainggolan SE, MAP dan Sekretaris Umum Dedy Zulfikar, SH tertanggal 21 Juli 2022, tersebut mengklaim bahwa, pihaknya menguasai bukti pencatatan nomor 124/N/VIII/2001 yang diterbitkan oleh Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Madya Jakarta Selatan tertanggal 9 Agustus 2001, saat ini ada dalam kekuasaan kami sebagai Pengurus Pimpinan Pusat FSPTI,” tulisnya.
Hal tersebut dikatakannya dalam surat Nomor : 193/ORG/PP-FSPTI/SPSI/VII/2022 ini sudah Berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan aturan turunannya Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep- 16/MEN/2001 Tanggal 15 Februari 2001 Tentang Tata cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Adapun legalitas Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia.
Hal lain disampaikan oleh Pimpinan Pusat F-SPTI ini lagi adalah, bantahan terhadap adanya kubu yang mengaku memiliki legalitas mengatas namakan F-SPTI. Meskipun demikian pihaknya mengakui bahwa, hal tersebut masih dalam proses hukum.
Bahwa Kubu Surya Bakti Batubara SH. MM yang mengaku sebagai Ketua Umum FSPTI adalah ilegal, karena telah menggunakan Nama. Merek/Logo, dan Lambang FSPTI tanpa hak berdasarkan Hukum Perundang Undangan yang berlaku, untuk itu kami telah menempuh jalur hukum yang saat ini dalam proses hukum,” tulisnya di poin E surat tersebut.
Diketahui surat klarifikasi tersebut disampaikan oleh CP. Nainggolan SE, MAP dan Dedy Zulfikar SH sebagaimana di alinea pertamanya adalah, Menyikapi surat Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Surat Nomor 4/24.34/HI.03.00/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Permohonan Surat Keterangan dan Surat Nomor 4/173/HI.0300/IV/2022 tanggal 01 April 2022 hal mohon penegasan.
Surat tersebut ditembuskannya kepada, 1. Menteri Tenaga kerja RI di Jakarta, 2. DPP KSPSI di Jakarta, 3. Bupati Rokan Hilir, 4. Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, 5. Kapolres Rohil, 6. PD FSPTI – KSPSI Provinsi Riau, 7. PC FSPTI-Kabupaten Rohil dan Pertinggal.
Terpisah, Sekretaris DPC F-SPTI Kabupaten Rokan hilir D Sinaga yang dijumpai awak media di Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir Sabtu (23/7/2022) mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memecat pengurus unit kerja dan anggota jaringan Surya Batu bara di Rohil. Ianya ingin merangkul karena tidak ingin bertentangan dengan pemerintah,” ungkap D Sinaga.
Ya, jadi kita tidak akan memecat pengurus unit kerja yang ada, kita ingin merangkul untuk berkerja bersama dengan mengikuti pemerintah, kita tidak mungkin bertentangan dengan pemerintah, saya menghimbau bahwa ini sudah benar, di Rohil kita sudah memiliki pencatatan dari Disnaker dan di Bagan Batu Kontrak Kerja Bersama (KKB),” ujarnya.
Ditempat yang sama, Hal serupa juga disampaikan oleh ketua DPC F-SPTI Kabupaten Rokan Hilir Hijrah, Hijrah berharap semuanya berjalan dengan kondusif,” harap Hijrah.
Kita ingin menjaga kondusifitas rekan-rekan dalam bekerja, jangan terjadi anarkis dan konflik fisik,” pinta Hijrah.
Saat ditanya terkait KKB, Ketua dan Sekretaris DPC F-SPTI Kabupaten Rokan hilir ini senada lagi menyebutkan bahwa, KKB antara Perusahaan PUK bisa dibuat oleh perusahaan bila PUK sudah memiliki pencatatan dari Disnaker,” terangnya.
Sumber: Kompas 1 Net.
Reporter: TO.