Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pimpinan Pusat F-SPTI Kirim Surat Klarifikasi ke Disnaker Rohil

Toni Octora Oleh Toni Octora
Sabtu, 23 Juli 2022
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Pimpinan Pusat F-SPTI Kirim Surat Klarifikasi ke Disnaker Rohil
0
SHARES
684
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ROHIL– Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia ( F-SPTI) sampaikan surat klarifikasi ke Disnaker Rohil Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum CP. Nainggolan SE, MAP dan Sekretaris Umum Dedy Zulfikar, SH tertanggal 21 Juli 2022, tersebut mengklaim bahwa, pihaknya menguasai bukti pencatatan nomor 124/N/VIII/2001 yang diterbitkan oleh Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Madya Jakarta Selatan tertanggal 9 Agustus 2001, saat ini ada dalam kekuasaan kami sebagai Pengurus Pimpinan Pusat FSPTI,” tulisnya.

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Hal tersebut dikatakannya dalam surat Nomor : 193/ORG/PP-FSPTI/SPSI/VII/2022 ini sudah Berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan aturan turunannya Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep- 16/MEN/2001 Tanggal 15 Februari 2001 Tentang Tata cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Adapun legalitas Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia.

Hal lain disampaikan oleh Pimpinan Pusat F-SPTI ini lagi adalah, bantahan terhadap adanya kubu yang mengaku memiliki legalitas mengatas namakan F-SPTI. Meskipun demikian pihaknya mengakui bahwa, hal tersebut masih dalam proses hukum.

Bahwa Kubu Surya Bakti Batubara SH. MM yang mengaku sebagai Ketua Umum FSPTI adalah ilegal, karena telah menggunakan Nama. Merek/Logo, dan Lambang FSPTI tanpa hak berdasarkan Hukum Perundang Undangan yang berlaku, untuk itu kami telah menempuh jalur hukum yang saat ini dalam proses hukum,” tulisnya di poin E surat tersebut.

Diketahui surat klarifikasi tersebut disampaikan oleh CP. Nainggolan SE, MAP dan Dedy Zulfikar SH sebagaimana di alinea pertamanya adalah, Menyikapi surat Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Surat Nomor 4/24.34/HI.03.00/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Permohonan Surat Keterangan dan Surat Nomor 4/173/HI.0300/IV/2022 tanggal 01 April 2022 hal mohon penegasan.

Surat tersebut ditembuskannya kepada, 1. Menteri Tenaga kerja RI di Jakarta, 2. DPP KSPSI di Jakarta, 3. Bupati Rokan Hilir, 4. Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, 5. Kapolres Rohil, 6. PD FSPTI – KSPSI Provinsi Riau, 7. PC FSPTI-Kabupaten Rohil dan Pertinggal.

Terpisah, Sekretaris DPC F-SPTI Kabupaten Rokan hilir D Sinaga yang dijumpai awak media di Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir Sabtu (23/7/2022) mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memecat pengurus unit kerja dan anggota jaringan Surya Batu bara di Rohil. Ianya ingin merangkul karena tidak ingin bertentangan dengan pemerintah,” ungkap D Sinaga.

Ya, jadi kita tidak akan memecat pengurus unit kerja yang ada, kita ingin merangkul untuk berkerja bersama dengan mengikuti pemerintah, kita tidak mungkin bertentangan dengan pemerintah, saya menghimbau bahwa ini sudah benar, di Rohil kita sudah memiliki pencatatan dari Disnaker dan di Bagan Batu Kontrak Kerja Bersama (KKB),” ujarnya.

Ditempat yang sama, Hal serupa juga disampaikan oleh ketua DPC F-SPTI Kabupaten Rokan Hilir Hijrah, Hijrah berharap semuanya berjalan dengan kondusif,” harap Hijrah.

Kita ingin menjaga kondusifitas rekan-rekan dalam bekerja, jangan terjadi anarkis dan konflik fisik,” pinta Hijrah.

Saat ditanya terkait KKB, Ketua dan Sekretaris DPC F-SPTI Kabupaten Rokan hilir ini senada lagi menyebutkan bahwa, KKB antara Perusahaan PUK bisa dibuat oleh perusahaan bila PUK sudah memiliki pencatatan dari Disnaker,” terangnya.

Sumber: Kompas 1 Net.
Reporter: TO.

Tags: SPTI Rohil
Previous Post

H. Zukri Buka Acara Pelatihan Tagana Di Kecamatan Bandar Sekijang

Next Post

Bupati Bengkalis Terima Audiensi Dengan Pertamina Hulu Rokan

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
Bupati Bengkalis Terima Audiensi Dengan Pertamina Hulu Rokan

Bupati Bengkalis Terima Audiensi Dengan Pertamina Hulu Rokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 3 Orang Pelaku Judi Domino Berhasil di Amankan Tim Opsnal Polres Rohil Saat Berjudi di Rumah.

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi Laksanakan Reses di Kubang Raya Tuah Madani

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.