Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PH Tanyakan Polda Riau, Ellice Simangunsong Justru Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Tanah Miliknya Yang Sah 

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 14 September 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
PH Tanyakan Polda Riau, Ellice Simangunsong Justru Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Tanah Miliknya Yang Sah 
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PEKANBARU- Perkara Ellice Simangunsong terkait hal kepemilikan tanah yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkrah), kembali digelindingkan rivalnya berinisial BS. Melalui unsur pidana, Bonar melaporkan Ellice ke Polisi. Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan Ellice sebagai tersangka.

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Terkait masalah ini, Tatang Suprayoga SH MH selaku kuasa hukum Ellice Mangunsong melayangkan surat permohonan ke Polda Riau untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 20 Juni 2022 lalu.

“Kita sudah layangkan surat permohonan SP3 ke Polda Riau, namun sampai sekarang belum ada respon. Dan kami mohon Polda Riau meninjau ulang penetapan tersangka terhadap klien kami,” ungkap Tatang Suprayoga SH MH didampingi rekannya Robi Mardiko SH, Oki Faurianza SH, Deky Wiranata SH, Misdar SH, serta Ferri Goklas (anak Ellice S),” terangnya.

Ellice diperkarakan atas dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP yang saat ini diproses di Polda Riau.

Dalam perkara perdata klien kami sudah menang sampai tingkat PK. Kemudian si pelapor juga sudah melapor ke Polres Inhu. Oleh Polres Inhu kasusnya di SP3-kan. Kemudian di praperadilan juga si pelapor kalah,” urainya.

“Ini yang kita heran kan. Di polres Inhu ditolak, kok di Polda Riau diterima dalam perkara yang sama. Istilah kami, Ne Bis In Idem yakni perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak,” ungkap Tatang.

Tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” terang Tatang sembari berharap Kejati Riau tidak menerima lanjutan perkara yang sudah jelas kedudukan hukumnya ini.

Ditambahkan Tatang, dari laporan si pelapor, pihaknya menduga ada surat palsu yang diajukan untuk memenuhi syarat dibuatnya sertifikat. Yang mana si pelapor menaikkan umur anaknya yang waktu itu masih 16 tahun menjadi 21 tahun. Artinya, ada cacat administrasi pada alat bukti yang diajukan oleh si pelapor,” imbuhnya.

Kronologis

Dikesempatan yang sama, Tatang juga menceritakan kronologisnya perkara yang ditanganinya. Dia menyebutkan, Ellice menguasai sebidang tanah atau lahan pertanian seluas 6 Ha (enam hektar) yang terletak di RT.02/RW.01 Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau, sejak Tahun 2002,” jelasnya.

Dalam upaya pengelolaan lahan tersebut, Ellice dan keluarga belum pernah menemukan persoalan, permasalahan atau tidak pernah terjadi komplain dari pihak manapun sejak taTahun 2002 hingga 2007,” paparnya.

“Tiba-tiba sekitar Tahun 2007, saudara BS menguasai lahan milik klien kami tanpa adanya klarifikasi kepemilikan kepada klien kami. Dia (BS,red) menanami kelapa sawit sebanyak 80 batang, hingga 120 batang di atas lahan milik klien kami. Permasalahan ini sudah diupayakan untuk menyelesaikan melalui musyawarah dengan aparat desa, tetapi tidak ada titik terang,” terang Tatang.

Makanya, untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ellice melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rengat pada tanggal 9 Juli 2013,” kata Tatang.

Hasilnya, pada tanggal 30 Januari 2014, Pengadilan Negeri Rengat mengeluarkan putusan atas perakara gugatan 11/Pdt.G/2013/PN RGT dengan putusan Menolak sumua gugatan oleh Penggugat (Klien kami) dan dimenangkan oleh tergugat BS,” ucapnya.

Setelah keluarnya putusan tersebut, Ellice melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 14 april 2014. Hasilnya, pada tanggal 9 Desember 2014 keluar Putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor 129/PDT/2014.PT.Pbr dengan putusan Menerima permohonan banding dari kuasa pembanding semula penggugat. Artinya, pengadilan tinggi Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat,” urainya.

Terkait putusan tersebut, BS melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Disini. MA pun memutuskan menolak permohonan Kasasi dari pemohon BS.

Tak puas dengan putusan MA tersebut, kemudian BS melakukan Peninjaun Kembali (PK) pada tanggal 28 Agustus 2017. Hasilnya tetap sama. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada intinya menolak Peninjauan Kembali dari para pemohon.

Tak terima Dengan keputusan tersebut, BS melakukan upaya hukum lainnya dengan melayangkan surat gugatan Perlawanan Eksekusi. Lagi-lagi mentah. Pengadilan memutuskan NO (Niet Ontvankelijke verklaaed).

Meski upaya hukum yang dilakukan tidak berhasil, namun BS tetap tidak mau keluar dari area lahan yang dimiliki Ellice dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan BS sudah melaporkan unsur pidananya ke Polda Riau. Informasinya status perkaranya saat ini masih P-19. (Tim)

 

Tags: Hukum
Previous Post

Sanimar Afrizal Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Kabupaten Rohil

Next Post

HUT Lalin Bhayangkara ke 67, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bedah Rumah

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
HUT Lalin Bhayangkara ke 67, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bedah Rumah

HUT Lalin Bhayangkara ke 67, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bedah Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Bupati Kasmarni Perlu Didukung Pejabat Kompeten 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 3 Orang Pelaku Judi Domino Berhasil di Amankan Tim Opsnal Polres Rohil Saat Berjudi di Rumah.

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.