Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Disahkan DPRD Pekanbaru

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 7 September 2024
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Riau, Daerah, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Disahkan DPRD Pekanbaru

43 anggota DPRD Kota Pekanbaru hadir. Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution hadir mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. (poto/ist)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintegritas.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Kota Pekanbaru menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang digelar Kamis (5/9/2024) sore.

Berlangsung sesuai jadwal, sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 43 anggota DPRD Kota Pekanbaru hadir. Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution hadir mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

RelatedPosts

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Sebelum pengesahan, Panitia Khusus (Pansus) Ranpreda KTR DPRD Kota Pekanbaru memajukan juru bicara Hamdani untuk memberikan pemaparan.

Usai pemaparan, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi yang memimpin Rapat Paripurna kemudian menanyakan apakah seluruh wakil rakyat yang hadir setuju Perda tersebut disahkan. Lalu seluruh anggota dewan yang hadir satu suara, semua setuju.

Terpisah, Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra berharap, dengan disahkan Perda KTR ini benar-benar diterapkan.

”Kami minta ini harus benar-benar dilaksanakan, sehingga nanti tidak formalitas saja. Pada akhir kami berharap Perda KTR ini benar-benar hadir membentuk Kota Pekanbaru yang lebih tertata dan lebih baik,” sebut Doni.

Harapan yang sama disampaikan Hamdani. Dirinya berharap Perda KTR dapat benar-benar memberi manfaat bagi pembanguna Kota pekanbaru. ”Terutama bagi kesejahteraan dan kesehatan warganya,” ungkapnya.

Perda KTR sendiri baru akan efektif berlaku segala aturan dan konsekuensi dalam enam bulan setelah disahkan. Sebelum itu pemko diminta terus melakukan sosialisasi dan penataan sesuai tuntutan perda tersebut.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setko Pekanbaru Edi Susanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (rokok) dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di mana, pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah masing-masing.

Edi mengatakan, penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. ”Draf ranperda menetapkan kawasan tanpa rokok yang meliputi di fasilitas umum, kesehatan dan pendidikan. Sudah di DPRD dan bisa saja segera disahkan (awal September),” ujarnya, Rabu (4/9).

Berdasarkan penjelasan Edi, isi draf Ranperda KTR menetapkan sejumlah lokasi yang menjadi KTR. Di antarnya, tempat fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, rumah bersalin, klinik, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, tempat praktik kesehatan swasta, apotek, dan laboratorium kesehatan.

Kemudian tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, universitas atau sekolah tinggi. Lalu, tempat anak bermain sebagaimana meliputi, area bermain anak, tempat penitipan anak dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

Sedangkan tempat ibadah meliputi masjid atau musalla, pura, gereja, vihara dan klenteng. Juga ada fasilitas angkutan umum meliputi bus umum, angkutan kota, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan.

Selanjutnya tempat kerja meliputi kantor pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkantoran milik pemerintah, perkantoran swasta dan industri. Tempat umum meliputi pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, salon, pos pelayanan terpadu, lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam dan pusat kebugaran. (Ad/Red)

Tags: (KTR)DisahkanDPRD PekanbaruKawasan Tanpa RokokPerda
Previous Post

Ini Bukti Surat Dugaan Beralih Penguasaan Aset Negara oleh PT BSP ke PT AA, Berani BPK Audit?

Next Post

Jelang Pelantikan, DPRD Pekanbaru Akan Segera Umumkan Jabatan Ketua

BERITA TERKAIT

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes
Berita

DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

Jumat, 11 September 2026
Next Post
Jelang Pelantikan, DPRD Pekanbaru Akan Segera Umumkan Jabatan Ketua

Jelang Pelantikan, DPRD Pekanbaru Akan Segera Umumkan Jabatan Ketua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.