Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Peningkatan Status ke Penyidikan Dinilai Prematur, Dr YK Minta Pemeriksaan Ahli ke Kapolda Riau

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 10 April 2025
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Peningkatan Status ke Penyidikan Dinilai Prematur, Dr YK Minta Pemeriksaan Ahli ke Kapolda Riau
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintegritas.com – Dalam upaya membela hak hukum kliennya, advokat dari kantor Law Firm DR.Yudi Krismen, SH.,MH. & Partner meminta kepada Kapolda Riau untuk pemeriksaan Ahli Administrasi Publik dan Ahli Hukum Pidana dalam perkara pidana dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh seseorang purnawirawan polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar Polisi.

Advokat Yudi Krismen Dalam surat permohonannya mengatakan, kliennya telah dilaporkan dalam dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah Pasal 263 Jo 385 KUHPidana terhadap objek tanah yang terletak di wilayah kelurahan Delima Kota Pekanbaru (sebelum pemekaran masuk wilayah kelurahan sidomulyo-red)

RelatedPosts

Polsek Langgam Perketat Patroli Kamtibmas, Warga Diminta Waspada

Melalui Pengeras Suara, Polsek Langgam Imbau Warga Cegah Karhutla dan Pakai Masker

Kapolsek Langgam Pimpin Gerakan Subuh Keliling di Masjid Segati

Padahal pada faktanya kata DR. Yudi Krismen, kliennya mempunyai surat kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang register pada tanggal 06 Juni 1985 yang peroleh dengan cara membeli.

“Hingga saat ini belum ada yang menggugat dan juga belum ada putusan pengadilan yang menyatakan SKGR yang dimiliki klien kami tidak sah,” ungkap advokat yang akrab dengan sapaan DR YK itu. Rabu (9/4/25)

Dr. YK menegaskan, tuduhan yang mengatakan kliennya melakukan penyerobotan tanah dan memiliki surat palsu yang merupakan dasar dari Laporan Polisi memiliki argumentasi yang lemah. Karena menurut dia berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh kelurahan Sidomulyo Timur, buku agenda (register) dan arsip surat pada tahun 1985 telah hilang dan/atau tidak ditemukan.

“Maka tidak dapat dinyatakan dasar kepemilikan Klien Kami tersebut adalah Surat Palsu dan tidak dapat dinyatakan juga Klien Kami telah melakukan Penyerobotan Tanah/Lahan,” tegasnya.

Ironinya sambung Dr YK, kliennya malah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menanyakan dasar penyidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan, apakah sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap alas hak atas tanah milik Pelapor maupun milik Terlapor dengan meminta keterangan Ahli Administrasi dan Ahli Pidana.

Beberapa hal yang menjadi pertanyaan mendasar oleh Dr Yudi Krismen, indicator apa yang digunakan sebagai data pembanding untuk menyatakan bahwa surat alas hak yang dimiliki oleh kliennya adalah surat palsu, sedangkan pernyataan dari kantor lurah Sido mulyo Timur telah nyatakan bahwa buku register pada tahun 1985 hilang dan/atau tidak ditemukan.

Selanjutnya, Dr Yudi Krismen juga menanyakan bagaimana penyidik menentukan berdasarkan hukum seseorang dapat dikatakan pemilik surat palsu dan pelaku penyerobot tanah jika dalam satu bidang tanah terdapat 2 (dua) surat/dasar kepemilikan tanah. Bukankah seharusnya perkara ini perlu penyelesaian secara perdata terlebih dahulu agar dapat membuktikan sah atau tidaknya surat/dasar kepemilikan atas tanah tersebut

“Kami menduga keputusan penyidik meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan masih premature. kami melihat penyidik yang menangani perkara tersebut cenderung tidak professional dan proposional, tidak PRESISI dalam memeriksa dan menangani perkara,” ucap DR YK.

DR Yudi Krismen mengingatkan agar penyidik yang melakukan penyidikan memahami asas-asas Ultimum Remedium, adalah prinsip dalam hukum pidana yang menegaskan bahwa pemidanaan (sanksi pidana) harus menjadi upaya terakhir (last resort) dalam menyelesaikan suatu perkara.

“Artinya, hukum pidana hanya boleh digunakan ketika upaya lain di luar hukum pidana seperti hukum perdata, administrasi, atau mediasi dinilai tidak cukup efektif untuk menangani masalah tersebut.”

“Penyidik dalam hal ini harus memperhatikan asas hukum tersebut sebelum menaikkan perkara ke Kejaksaan,” tegas Advokat DR.Yudi Krismen, SH.,MH yang juga akademisi itu.

Previous Post

Jhony Charles, BBA, MBA Wakil Bupati Rohil Kunjungi Kodim 032 Bahas Program Pangan

Next Post

Agar Optimal Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Tinjau Pelabuhan Nelayan

BERITA TERKAIT

Polsek Langgam Perketat Patroli Kamtibmas, Warga Diminta Waspada
Berita

Polsek Langgam Perketat Patroli Kamtibmas, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 17 Oktober 2026
Melalui Pengeras Suara, Polsek Langgam Imbau Warga Cegah Karhutla dan Pakai Masker
Berita

Melalui Pengeras Suara, Polsek Langgam Imbau Warga Cegah Karhutla dan Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026
Kapolsek Langgam Pimpin Gerakan Subuh Keliling di Masjid Segati
Berita

Kapolsek Langgam Pimpin Gerakan Subuh Keliling di Masjid Segati

Sabtu, 17 Oktober 2026
SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab
Berita

SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab

Jumat, 16 Oktober 2026
Polsek Langgam Dukung Asta Cita Lewat Pemantauan Budidaya Cabai Rawit
Berita

Polsek Langgam Dukung Asta Cita Lewat Pemantauan Budidaya Cabai Rawit

Jumat, 16 Oktober 2026
Kapolsek Langgam Ipda Bambang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Berita

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 16 Oktober 2026
Next Post
Agar Optimal Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Tinjau Pelabuhan Nelayan

Agar Optimal Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Tinjau Pelabuhan Nelayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Musda AWI Riau Desak Pusat Kembalikan Hasil Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

    Musda AWI Riau Desak Pusat Kembalikan Hasil Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gerakan SAJADA Polsek Langgam Perkuat Keamanan Desa Segati

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GEMARI Jakarta Soroti Kepastian Hukum di Riau, Desak Penegakan Hukum Berintegritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tak Sekadar Sosialisasi SPMB, Polsek Langgam Ingatkan Siswa Waspadai Hoaks

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Polsek Langgam Perketat Patroli Kamtibmas, Warga Diminta Waspada

Polsek Langgam Perketat Patroli Kamtibmas, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 17 Oktober 2026
Melalui Pengeras Suara, Polsek Langgam Imbau Warga Cegah Karhutla dan Pakai Masker

Melalui Pengeras Suara, Polsek Langgam Imbau Warga Cegah Karhutla dan Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026
Kapolsek Langgam Pimpin Gerakan Subuh Keliling di Masjid Segati

Kapolsek Langgam Pimpin Gerakan Subuh Keliling di Masjid Segati

Sabtu, 17 Oktober 2026
SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab

SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Hanya Sebagian Terjawab

Jumat, 16 Oktober 2026
Polsek Langgam Dukung Asta Cita Lewat Pemantauan Budidaya Cabai Rawit

Polsek Langgam Dukung Asta Cita Lewat Pemantauan Budidaya Cabai Rawit

Jumat, 16 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.