LANGSA- Pemerintah Kota Langsa sudah mulai tegas terhadap siapapun yang membuang sampah sembarang tempat akan diberlakukan Qanun nomor 03/2014 dan Peraturan walikota Langsa nomor 29/2018 tentang lingkungan dan sampah.
Qanun dan peraturan walikota ini akan di berlakukan, jika masih ada warga yang membuang sampah sembarang akan dikenai denda sebesar Rp.50 juta rupiah atau kurungan badan, jadi warga mulai hati-hati jika membuang sampah sembarang, jika kedapatan akan di proses dengan Qanun dan peraturan walikota Langsa tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Ridwanullah,S.STP. MSP, di ruang kerjanya, Senin, 17 Oktober 2021 mengatakan, agar sampah tidak lagi dibuang oleh masyarakat ke lokasi-lokasi yang bukan tempat sampah, sesuai dengan Qanun dan peraturan walikota akan kita tindak, apa lagi sekarang sudah ada satpol PP yang menjaga lokasi yang sering di jadikan lokasi sampah, ada 11 lokasi yang menjadi perhatian kami, maka kami tempat satpol PP,” sebutnya.
Lanjut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar masyarakat tidak dikenai sanksi denda sesuai dengan Qanun menyarankan kepada masyarakat, agar sampah rumah tangga jangan lagi di buang ke lokasi-lokasi yang bisa menganggu masyarakat lain,” ujarnya.
” Tapi cukup diletakkan di depan pintu pagar rumah masing-masing, nanti akan di angkut oleh petugas sampah dari Gampong (desa) dan bagi pengelola usaha seperti cafe, resto dan toko roti, agar dapat bekerja sama dengan petugas sampah Gampong (desa) dimana usahanya berlokasi,” papar Kadis Dlh.
Sampah itu dapat langsung di angkut ke lokasi sampah atau depo sampah oleh petugas tersebut, kadis lingkungan hidup Kota Langsa berharap pemerintah Gampong harus mempunyai komitmen mengatasi masalah sampah warga, marilah sama-sama kita jaga lingkungan kota Langsa ini agar terhindar dari bencana,(MT-007)














