Pemko Langsa Mulai Tegas Buang Sampah Sembarang Di Denda Rp.50 Juta Rupiah, 11 lokasi Di Awasi Satpol PP
LANGSA- Pemerintah Kota Langsa sudah mulai tegas terhadap siapapun yang membuang sampah sembarang tempat akan diberlakukan Qanun nomor 03/2014 dan ...








