LANGSA- Pemerintah Kota Langsa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang mendata Aset berupa bangunan dan tanah yang telah diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Timur, tanah dan bangunan perkantoran itu akan dimanfaatkan oleh pemerintah kota Langsa untuk kegiatan pemerintahan.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Langsa, Andre Salvani, S STP. MSI, saat di konfirmasi, Kamis, 3 Nopember 2022 sore tadi di kantornya mengatakan, seluruh aset baik bangunan perkantoran dan tanah yang telah di serahkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” kata Andre.
” Saat ini sedang kita lakukan pendataan dan jika ada warga yang menepati aset tersebut akan kita Surati untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut, karena pemerintah Kota langsa akan mengunakan aset itu,” cetusnya.
Jadi di minta kepada warga yang menempati tanah dan bangunan seperti di tanah di jalan Kebun Baru, Lingkungan Pahlawan, Gampong (Desa) Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh yang luasnya lebih kurang 2.000 m² harus di kosongkan, nanti ditempat itu kita pasang plang kepemilikan,” sebut Andre.
Seperti sebutan Warga Kota Langsa yang sedikit mengerti hukum masalah tanah aset pemerintah tadi pagi kepada media ini mengatakan, sebenarnya pemerintah kota Langsa tidaklah begitu sulit untuk menertibkan warga yang menduduki tanah milik pemerintah karena aturan ada semua pada pemerintah,” ujarnya.
Sebutnya lagi, dahulu tanah itu menurut pengetahuannya tanah milik pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan hanya ada satu unit rumah kayu yang di diami oleh salah seorang mantan pegawai,” terangnya.
” Sekarang tanah yang terletak di jalan Kebun baru itu sudah menjadi aset Pemkot Langsa, dan sekarang ramai-ramai warga mendirikan bangunan usaha di atasnya,” sebut Andre.
Lanjutnya lagi, Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai.
” Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6,” sebutnya. (MT-007)