SUMUT- DPP K. SEJATI (Serikat Buruh Sejahtera Independen) dan DPC FIKEP K.SBSI Kota Medan akhirnya melakukan Aksi Unjuk Rasa ini hari pada hari Kamis 20 Oktober 2022 di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Kantor DPRD TK I Provinsi Sumatera Utara, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut dan Kantor Wakota Medan.
Adapun alasan aksi itu dilakukan menurut Ketua Umum DPP K SEJATI (Fatiwanolo Zega,S.H) adalah untuk mengadukan kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang diduga kurang respon atas pengaduan masalah pelaksanaan Hak hak Normatif pekerja/buruh di Sumamatera Utara bahkan diduga ada permainan dengan pihak pihak perusahaan yang langgar hukum dan merugikan pekerja/buruh.
Zega menyebutkan beberapa perusahaan seperti PT. Garuda Mas Perkasa di Jl. K.L Yos Sudarso Tj. Mulia Medan, PT. TSI di KIM II yang telah bertahun2 diadukan kepada pengawas Ketenagakerjaan atas pelanggaran Hak Normatif, tetapi tidak ada mengetahui hasil pengaduan tersebut.
Yang terlihat menurut Zega, bahwa sejak pengaduan disampaikan, pihak oknum oknum Pengawas dengan pihak Perusahaan semakin mesra mesra dan kompak (Kasus yang merupakan pelanggaran tidak berkabar),” ucap zega
Dalam orasinya kordinator menyampaikan, Kami adalah sekelompok kecil yang bergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (DPP K. SEJATI) dan DPC FIKEP K. SBSI Kota Medan, masing-masing Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah terdaftar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun maksud dan tujuan kehadiran kami dalam bentuk Unjuk Rasa hari ini yang mungkin mengganggu agenda atau pekerjaan bapak/i sekalian yaitu ingin menyampaikan keluhan pekerja/ buruh yang ada di Sumatera Utara atau di Kota Medan.
Atas pelanggaran hak-hak Normatif pekerja/buruh oleh pengusaha dan terkesan kurang berfungsinya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Ujarnya dengan lantang menyampaikan orasinya
Ia menambahkan bahwa, Tidak hanya kurang berfungsinya Pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, pengaduan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga banyak yang tidak mendapatkan penyelesaian.
Bahkan sering pengaduan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijadikan alat oleh oknum-oknum Pengawas Ketenagakerjaan untuk semakin kompak dengan pengusaha dan buruh yang mengadu kepada serikat pekerja/serikat buruh atau anggota dari serikat pekerja/serikat buruh yang mengadukan permasalahan dimaksud mendapat intimindasi dan bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkapnya
Beberapa contoh kasus yang bertahun-tahun diadukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja yang belum mendapat penyelesaian, “Karena itu pekerja/buruh melalui perwakilan dalam Unjuk Rasa hari ini meminta kepada Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius atas pelanggaran hak-hak Normatif pekerja/buruh di Sumatera Utara dan melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Untuk Bapak Ketua DPRD, Ketua dan Anggota Komisi E DPRD TK. I Provinsi Sumatera Utara melakukan control atas kinerja Pengawasan dari Pemerintah yang merugikan masyarakat pekerja/buruh di Sumatera Utara dan apalagi bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Bapak Walikota Medan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja/buruh di Medan melalui persyarakatan kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku, penyelesaian perselisihan yang adil (tidak memihak dan mengacu pada ketentuan yang berlaku) serta perlindungan terhadap kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh
Terlebih kepada Bapak Kepala Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan dan jajarannya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruh menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Demikian hal ini kami sampaikan dan atas kerja sama yang baik kami ucapkan terimakasih DPP K. SEJATI Dan DPC FIKEP K. SBSI KOTA MEDAN. (rls/(sejati)