LAMPUNG- Riauintegritas.com- YLBH-98 selaku Team Penasehat Hukum Sdr. AR yang merupakan korban kekerasan dan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh saudara Sarwo yang notabene nya merupakan pejabat Publik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Wilayah Lampung telah sampai di babak baru. Kamis 21/09/2022.
Bahwa persitiwa tersebut bermula ketika Sepeda Motor yang dikendarai oleh Klien Kami (AR), yang berboncengan telah bersenggolan dengan Unit Mobil CRV berwarna Putih yang dikendarai Sdri. A (anak dari Sarwo).
Menurut Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. selaku salah satu Penasehat Hukum Korban berkata “Menurut Keterangan Klien Kami dan Saksi-Saksi di Lokasi Kejadian. Klien Kami sudah bersedia untuk mengganti segala bentuk kerugian Mobil tersebut, Namun ketika Sdr. Sarwo bersama Istrinya tiba di lokasi Sdr. Sarwo langsung menghampiri Klien Kami, dan menggenggam kerah baju nya dan menarik Klien Kami mendekati unit mobil tersebut,” terangnya.
Setelah itu saudara Sarwo menundukan Kepala Klien Kami sambil memaki-maki, tidak cuma itu saja, saudara Sarwo kemudian melakukan pemukulan terhadap Klien Kami sebanyak 1x tepat bersarang di Pipi sebelah Kiri. Bahkan merasa tidak puas telah melakukan pemukulan, Sdr. Sarwo mengancam bisa menghabisi Klien Kami dan tidak takut akan di laporkan ke polisi karna punya backingan di Mabes Polri,” terangnya.
“ Tindakan Pemukulan tersebut mengakibatkan Klien Kami mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri; Sehingga sekira pada tanggal 07 juni 2022 Pukul 21:21 WIB Klien Kami memasukan pengaduan di Polresta Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak yang diatur dalam Pasal 80 Undang Undang Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomer 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
ylyang diduga dilakukan oleh saudara Sarwo yang notabene merupakan pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum,” imbuhnya.
Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. juga menambahkan, Bahwa kemarin kami sudah berkordinasi dengan Kanit PPA Polresta dan telah ditetapkan sebagai Tersangka, namun sampai saat ini juga belum di lakukan penahanan,” jelasnya.
“ Kami berharap untuk Kanit dan Penyidik PPA, agar dapat segera melakukan Penahanan terhadap Tersangka, jangan sampai nanti ada disparitas Penegakan Hukum terhadap saudara Sarwo,” harapnya.
Karena berdasarkan perkara serupa, berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 379/ Pid.B/2006/PN-PMS. berkekuatan Hukum Tetap, Penyidik melakukan Penahanan terhadap Tersangka. Jangan karena Sdr. Sarwo ini sebagai pejabat tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.
(Riki-Tim)














