Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pansus II DPRD Rohil Gelar Rapat Ranperda Kode Etik Dan Tata Beracara BK

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 18 Januari 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Pansus II DPRD Rohil Gelar Rapat Ranperda Kode Etik Dan Tata Beracara BK
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ROHIL- Panitia Khusus II (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat hasil harmonisasi pembahasan tentang Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil pada Selasa (17/1/2023) sore di ruang Banmus DPRD Rohil.

Rapat Internal pansus tertutup tersebut dipimpin langsung Ketua pansus II, Ucok Muchtar. Usai rapat, ketua pansus Ucok Muchtar saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa, rapat pembahasan Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Pokok pembahasan hasil evaluasi Kanwil Menkumham Propinsi Riau,” jelas Ucok Muchtar.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

” Kami baru saja melaksanakan rapat internal pansus II DPRD membahas tentang Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan hasil evaluasi Kanwil Menkumham Propinsi Riau,” kata Ucok Muchtar.

Lanjutnya, ada beberapa poin yang perlu di revisi kar na tidak sesuai dengan bahasa dan juga tidak sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

” Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR. Undangan- Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244,” sambungnya.

Dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyusunan Tatib DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota. Lembaran negara RI Nomor 59 Tahun 2018 tambahan LN RI nomor 6197 serta Peraturan DPRD Rohil Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib Pemerintah Daerah Nomor 16 Tahun 2019,” papar Ucok Muchtar.

Politisi dari Partai Demokrat ini juga menjelaskan, terkait tujuan dari dilahirkannya Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil ini untuk menjaga norma-norma dan etika Anggota DPRD dalam menjalankan tupoksinya sebagai wakil rakyat sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

” Tujuan dari dilahirkannya Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD ini untuk menjaga norma-norma serta etika Anggota DPRD Rohil dalam menjalankan tupoksinya,” sambungnya.

Karena sejak adanya Rokan Hilir Tahun 1999, baru dimasa periode saya ini akan di lahirkan Kode Etik Badan Kehormatan DPRD Rohil, dan kedepannya Perda ini lahir bukan untuk mencari kesalahan anggota DPRD tapi dapat memberikan nilai positif kedepannya bagi Anggota DPRD dalam menjalankan tupoksinya,” ungkap Ucok Muchtar.

Pada Perda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil diterangkan Ucok, sudah di atur berbagai hal yang berkaitan dengan norma-norma dan etika Anggota DPRD Rohil.

Jadi jika ada Anggota DPRD Rohil yang melanggar norma-norma dan etika dapat di tindak oleh Badan Kehormatan DPRD sesuai Perda tersebut. Dan bagi masyarakat Rohil juga bisa melaporkan Anggota DPRD Rohil kepada Badan Kehormatan DPRD jika ada anggota dewan ditemukan melanggar norma-norma dan etika diluar kantor.

” Misalnya, Jika anggota DPRD mangkir tidak ikut rapat sebanyak enam kali, Badan Kehormatan dapat membuat surat teguran kepada yang bersangkutan. jika tidak di indahkan juga makan akan kita Surati fraksinya, dan terakhir jika masih masih tidak di indahkan juga maka BK akan menyurati Partainya untuk memberikan tindakan,” terangnya.

Sumber: Wawasanriau.com.

Tags: DPRD Rohil Gelar Rapat RanperdaSosial
Previous Post

DPC PJS Batanghari Fasilitasi Sosialisasi Go Digital Untuk Desa se-Kecamatan Muara Bulian

Next Post

12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT. KPC ke Polisi

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT. KPC ke Polisi

12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT. KPC ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.