Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT. KPC ke Polisi

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 18 Januari 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT. KPC ke Polisi
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTAI TIMUR- PT Kaltim Prima Coal (KPC) resmi dilaporkan ke Polres Kutim perihal perbuatan melawan hukum (PMH) menggunakan lahan milik masyarakat Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB). Lahan ini terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.

Kejamnya, KPC site Bengalon melenggang bebas menggunakan lahan milik warga selama 12 tahun.

RelatedPosts

GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Ketua Poktan TDB, Pungkas bersama kuasa hukum dan koordinasi lapangan menyambangi Mako Polres Kutim, Senin (16/1/2023). Dalam laporan berisikan mengajukan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT. KPC sebagai badan hukum dan saudara Andika Nuraga Bakrie sebagai penanggung jawab secara hukum PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dengan dasar hukum dan alasan-alasan sebagai berikut.

1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt tertanggal 4 Januari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3475.K/PDT/2022 tertanggal 18 Oktober 2023 pada poin 2 (dua) Menyatakan Perbuatan Tergugat I (PT.KPC) adalah Perbuatan Melawan Hukum” Vide Terlampir”.

2. Bahwa dengan ditetapkannya perbuatan PT. KPC didalam putusan tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum maka dapat dipastikan bahwa dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan atau tanah milik Kelompok Tani Taman Dayak Basap dari sejak tahun 2010 sampai saat ini oleh PT.KPC adalah merupakan perbuatan yang ilegal.

Dan sudah pasti surat-surat atau dokumen pemilikan tanah atau lahan yang dimiliki oleh PT.KPC terkait penguasaan tanah milik KT. Taman Dayak Basap adalah surat-surat atau dokumen palsu atau dipalsukan.

3. Bahwa Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Dimana dikatakan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik diluar maupun didalam pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas maka dengan ini kami memohon kepada Bapak Kapolres Kutai Timur kiranya dapat menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, sesuai amanah dari Undang-undang Dasar 1945 dimana didalam undang-undang tersebut menyatakan, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

” Dan ini kita buat tembusannya ke Kapolri cq Irwasum Mabes Polri, Kapolda cq Irwasda Polda Kaltim, Kadiv Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Kaltim,” ujar Pungkas.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Poktan TDB, Rafik menjelaskan, Buntut dari laporan PMH bisa berujung pidana, sebagaimana diketahui bahwa, tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana,” terang Rafik.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut,” sambungnya.

“Alhamdulillah kami memenuhi empat kriteria itu. Makanya kita melaporkan ini secara resmi ke Polres Kutim dengan tembusan-tembusannya,” terang Rafik.

Poktan TDB pun berharap, agar penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka terhadap PT KPC yang selama ini mendzalimi rakyat kecil di Kecamatan Bengalon.

“bKalau memang prosesnya lambat atau bagaimana ya kita akan ke Komnas HAM untuk mencari keadilan,” tutupnya.

Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun immaterial. (Tim)

Tags: EkonomiTDB Laporkan PT. KPC
Previous Post

Pansus II DPRD Rohil Gelar Rapat Ranperda Kode Etik Dan Tata Beracara BK

Next Post

Kadiv Propam dan Kompolnas Diminta Usut Sindikat Bisnis Jahat Oknum Polri di PT. VDNI dan PT. OSS

BERITA TERKAIT

GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban
Berita

GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban

Sabtu, 19 September 2026
Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
Next Post
Kadiv Propam dan Kompolnas Diminta Usut Sindikat Bisnis Jahat Oknum Polri di PT. VDNI dan PT. OSS

Kadiv Propam dan Kompolnas Diminta Usut Sindikat Bisnis Jahat Oknum Polri di PT. VDNI dan PT. OSS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban

GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban

Sabtu, 19 September 2026
Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.