SIAK- Baru selesai transaksi jual sabu, 2 pemuda berinisial AKN (21) dan PBS (19) merupakan bandar sabu diciduk Tim Opsnal Polsek Tualang pada Kamis, (13/10/2022) terkait dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelaku AKN (21) terpaksa di tembak timah panas oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dikarenakan mencoba melarikan diri seraya membuang barang bukti sabu-sabu yang terbungkus dalam tisu, saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AKN (21) dan PBS (19) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Raya KM.12 Perawang, Kampung Perawang Barat.
” Penangkapan dilakukan Kanit Reskrim IPTU Adi Susanto, SH dan Tim Opsnal Polsek Tualang saat bertemu dua tersangka pelaku saat mengendarai Sepeda Motor,” ungkap AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K
” Barang bukti yang di dapati dari pelaku satu paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0. 31 gram, 2 (dua) unit Hp merk Realmi warna hitam dan hp Oppo A3s warna merah dan 1 unit sepeda merek Honda Beat warna hitam BM 6058 LQ,” sambungnya.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Kampung Perawang Barat.
Pelaku diamankan di Mapolsek Tualang dan dilakukan introgasi kepada para pelaku, pelaku membenarkan BB sabu sabu memang miliknya. Pelaku juga mengakui sebelum ditangkap mereka telah menjual sabu sabu paket 200, mereka mengatakan barang tersebut di dapat dari si pemilik Sabu An. Inisial MS (DPO).(GIO)














