SIAK- Seorang pria Kelurahan Perawang berinisial JP (36), dibekuk Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,39 (sepuluh koma tiga puluh sembilan) gram.
Pelaku berinisial JP (36) berhasil diamankan pada Kamis (2/02/2023) di Gang. Fajar 4, RT.011/RW.002, Jalan Panglima Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak menerangkan bahwa, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J Sinaga untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Sihol Sitinjak.
Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekira Pukul 00.30 Wib, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan di kantong baju sebelah kiri dan 8 (delapan) paket di simpan dalam kantong kain warna hitam di dalam kamar mandi Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku JP (36).
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutupnya.(GIO)















