PEKANBARU Riauintegritas.com – Terbitnya pemberitaan disalah satu media online di kota Pekanbaru, tentang tudingan yang tidak berdasar terhadap pemilik Cafe Sevendoors yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Siak IV tepatnya di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, yang berjudul “Diduga Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Diminta Izin Cafe Sevendoors” berita diterbitkan Senin 6 Januari 2025 lalu.
Pada paragraf pertama menuliskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Sertifikat kepada salah satu oknum yang beredar kabar sedang bersengketa dengan lahan yang sudah diganti rugi pemprov Riau.
Dalam hal ini Andri sebagai Humas Caffe Sevendoors dan juga didampingi Dandri sebagai Manager Caffe, saat dikonfirmasi terkait kebenaran pemberitaan yang beredar tersebut menyampaikan, dirinya sangat menyayangkan penulisan narasi pada paragraf pertama. Bagaimana mungkin BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) jika berstatus tanah bersengketa.
“BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah, sudah tentu ada regulasinya. Status tanah dalam sengketa sudah jelas tidak bisa diterbitkan SHM,” ucap Humas Caffe Sevendoors yang juga didampingi Manager Caffe.
Disitu juga dituliskannya bahwa lahan yang berlokasi di jalan Jendral Sudirman Siak IV, Info yang di dapat, Pemprov Riau sudah melakukan ganti rugi terhadap lahan milik DMJ, dan sampai saat ini persoalan lahan tersebut masih menempuh jalur hukum. Disini saya jelaskan perlu hendaknya mengali dan miliki data yang mempunyai dasar yang jelas untuk membuat narasi, jangan berasumsi.
“Selama ini aman-aman saja disini, jika dikatakannya Sevendoors masih menempuh jalur hukum, kita serahkan kepada penegak hukum yang ada. Jadi lahan yang dimaksudnya itu di Jalan Jendral Sudirman Siak IV ini cukup panjang, lahan yang mana, ini cukup tidak berdasar yang memberikan informasi, dan yang menerima informasi tidak menggali kebenaran informasi tersebut,” tutur Dandri Manager Cafe Sevendoors, Senin (20/1/2025).
Ditempat terpisah, Febriandi Jimmy ketua Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak, memberikan tanggapan terkait beredarnya pemberitaan yang dinilai miring, issue terkini tentang adanya Cafe Sevendoors.
Menurut dia, akhir-akhir ini ada organisasi atau kelompok tertentu yang menduga tidak berdasar, bahwa Caffe Sevendoors itu berdiri di tanah milik pemerintah yang sudah dibebaskan atau diganti rugi. Sementara tanah Caffe tersebut SHM.
“Saya sebagai masyarakat asli Meranti Pandak yang lahir dan besar di Meranti Pandak, setau saya tidak ada maslah semenjak Cafe itu di bangun,” jelas Ketua Karang Taruna Meranti Pandak.
Memang tanah itu dibeli oleh pemilik Cafe pada tahun 2010, dan sudah ada pondasi rumah dilahan tersebut. Lalu dibangun oleh pemilik pada tahun 2015, sebelum jembatan Siak IV selesai dibangun.
Dengan beredarnya informasi adanya dugaan yang tidak berdasar saat ini, saya merasa terpanggil untuk memberikan keterangan yang jelas, agar tidak menjadi opini liar di masyarakat, khususnya Kelurahan Meranti pandak.
“Meranti pandak kampung atau Kelurahan yang sudah lama ada, sebelumnya sempat menjadi desa tertinggal. Dan saat ini kami bersyukur cukup senang dengan adanya pembangunan dan investasi berkembang dikampung kami. Karena sangat berdampak bagi kehidupan sosial masyarakat meranti pandak,” ungkap Febriandi.
Semenjak berdirinya Caffe Sevendoors yang menjadi salah satu pilihan masyarakat Rumbai sebagai tempat untuk meeting, maupun kongkow keluarga, tidak ada masalah selama ini.
“Eksentriknya dalam pemberitaan yang beredar itu, ada pemberi informasi mengaku aktivis Rumbai. Sementara informasi yang disampaikannya tidak berdasar. Caffe Sevendoors itu memiliki perizinan lengkap, dituding tidak memiliki izin, apa selayaknya Aktivis,” tutup ketua Karang Taruna Meranti Pandak.**